PAREPARE, timeberita.com- Terpidana Supardi adalah tahanan Lapas Kelas II Parepare, bisa keluar dari Lapas pergi menganiaya Istri Sirinya bernama insial A.A di kantin kantor Depag Parepare, Senin (20/6/22) pagi.
Peristiwa penganiayaan ini sekitar pukul 09:00 Wita, saat korban lagi menjual di kantin, tiba-tiba pelaku datang langsung menampar bagian wajah korban sehingga memar.
Korban tidak menyangka kalau pelaku datang langsung memukul korban di bagian wajahnya, padahal pelaku berada di tahanan dan statusnya terpidana, pelaku baru rencana bebas dari Lapas pada awal Juli bulan depan.
“Saya juga tidak tau kenapa muncul tiba-tiba langsung pukul saya dengan alasan saya selingkuh,”kata A.A.
Lanjut ia mengatakan bahwa pelaku adalah suaminya yang merupakan hasil nikah siri tidak ada Ikatan hukum secara administrasi yang sah di KUA.”hanya karena menuduh saya selingkuh sehingga dia marah padahal saya tidak selingkuh,”tuturnya.
Terpisah, kepala Lapas Parepare, Zainuddin yang berada diluar daerah dihubungi via selulernya tidak tau jika terpidana Supardi adalah mantan TNI yang dipecat ini bisanya keluar dari Lapas pergi aniaya istrinya.
“Saya baru tau itu, saya coba kordinasi kepada anggota saya, padahal bulan depan sudah habis masa tahanannya atau sudah bebas,”sesalnya
Lanjut, memang pelaku menghilang saat di cari, tapi atas perbuatannya itu kami akan kasi masuk sel khusus.”ini sangat disesalkan dan mencoreng Lapas,”kilahnya.
Sementara LSM IKRA kota Parepare menyayangkan pihak Lapas bisanya terpidana bisa keluar Lapas pergi ke tempat penjualan istrinya lalu dianiaya.
Jarak Lapas di kantin kantor Depag atau dekat kantor Pengadilan Negeri Parepare kurang lebih 3 Km,”kok bisa tahanan Lapas berkeliaran langsung menganiaya istri sirinya, bagaimana S.O.P penanganan tahanan di lapas begitu bebas berkeliaran,”kata ketua LSM IKRA Parepare, Nuzul Qadriy, S.H.
Nuzul mengatakan bahwa inilah lemahnya penanganan tahanan di Lapas adalah bukti kinerja Kepala Lapas tidak bisa bekerja baik, selain kasus sebelumnya yang menimpah Kapala Lapas terkait dugaan asusila terhadap tahanannya sendiri, kini muncul lagi kasus baru, dimana seorang tahanan narapidana bisa keluar pergi menganiaya istrinya.
“Kalau begini sistem kepemimpinan oknum Kalapas maka bisa membahayakan orang lain, kami lembaga pemerhati sosial akan menyurat kemenkumham untuk melaporkan hal ini agar kelapas dievaluasi,”tuturnya. (*tim*)