Kalapas: Napi SP Dapat Asimilasi, Keluar Hanya Untuk Di Areal Parkir
PAREPARE, timeberita.com – Terkait warga binaan Lapas II Parepare, SP yang berada di luar Lapas melakukan dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya bernama A.A menjadi sorotan, sehingga Kalapas Parepare mengeluarkan statemen klarifikasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Zainuddin yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, narapidana SP memang merupakan warga binaannya, hanya saja sudah disyaratkan mendapat asimilasi.
“Iye, SP memang warga binaan di Lapas Parepare. Kenapa berada keluar, itu karena sudah disyaratkan mendapat asimilasi dan berbaur di pekarangan lapas. Di area parkir,” ujarnya.
Zainuddin menjelaskan, pihaknya tidak menduga jika proses pembinaan dengan membaurkan narapidana disalahgunakan oleh SP.
“Masa hukuman SP tinggal sebulan, jadi tidak kita duga proses pembinaan di luar lapas yang dijalani dimanfaatkan dengan tidak baik. Atas perbuatannya itu, narapidana dimaksud akan kita masukkan di dalam sel khusus,” tegas Zainuddin.
Pengakuan Kepala Lapas kelas II Parepare, Zainuddin mengklarifikasi berita dimuat sebelumnya melalui media online lokal terkait narapidana SP merupakan warga binaannya berada diluar Lapas karena sudah disyaratkan mendapat asimilasi ditanggapi serius oleh LSM IKRA Parepare.
Ketua LSM IKRA kota Parepare, Nuzul Qadriy, S.H bahwa apakah sudah mendapat asimilasi warga binaan Lapas harus keluar bebas melakukan apa saja terutama pergi diduga menganiaya korban A.A istri siri pelaku.
Nuzul menjelaskan bahwa pelaku masih status aktif sebagai warga binaan Lapas belum bisa bebas karena masih ada waktu sisa masa tahanannya kurang lebih satu bulan atau awal juli tahun ini baru dinyatakan bebas dengan mendapat asimilasi.
Nuzul akan bersurat kementerian hukum dan ham (Kemenhukham) mengenai status pelaku atau warga binaan Lapas yang bebas keluar pergi langsung melakukan dugaan penganiayaan.
Lanjutnya, ada dua masalah yang terjadi dalam hal ini, yaitu, SP diduga menganiaya istrinya dan kedua SP keluar bebas melakukan semaunya padahal pelaku masih status warga binaan atau belum dinyatakan bebas murni.
“Menarik jika ini di persoalkan kalaupun kalapas berargumen membela diri itu haknya dan kami juga punya bukti-bukti sebelum masalah ini dipersoalkan,” terangnya.
Ditempat terpisah, peraktisi hukum, Muh. H.Y Rendy mengatakan kalau melihat Lapas kelas II Parepare yang di nahkodai Zainuddin memang selalu ketat bahkan jika ada teman pengacara mau masuk temui klienya di Lapas harus lengkapi administrasi tapi kenapa bisa semuda tahanan Lapas keluar begitu saja.
Menurut ketua KBPP Polri Cabang Parepare ini mengatakan kalau warga binaan menjadi tamping itu diberi kebebasan tapi di wilayah Lapas bukan berarti harus bebas semaunya dan pergi meniggalkan Lapas.yang jarak radiusnya sudah kurang lebih 3 km dari Lapas.
“Saya cermati itu warga binaan seorang tamping itu adalah napi yang dinilai pihak Lapas sebagai sosok warga binaan yang berkelakuan baik sehingga setiap hari dipercaya membantu melakukan aktivitas bersih-bersih halaman Lapas. Dia rupanya memanfaatkan statusnya yang berada di luar Lapas untuk melakukan dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya,”sesalnya.
Jadi, kata Rendy, hak asimilasi dan integrasi para narapidana itu dapat dicabut apabila narapidana kedapatan melakukan kejahatan.”sangat disesalkan adanya seperti inj, kami juga minta kepada kanwil hukum dan Ham Sulsel agar kepala lapas dievaluasi kinerjanya, “jelasnya. (*tim)