PAREPARE, timeberita.com – Pengadilan Negeri (PN) Parepare melaksanan Sosialisasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) yang melibatkan aparat penegak hakum (Aph) se kota Parepare, diruang sidang cakra, PN Parepare, Jumat (24/6/22).
Tujuan dilaksakan e-Berpadu tak lain untuk mewujudkan administrasi penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi dan memudahkan dalam pelayanan perkara pidana secara on-line.
Hal ini dikatakan, ketua PN Parepare, Khusnul khatimah saat memberikan kata sambutanya.
Lanjut, bahwa peluncuran perdana aplikasi e-Berpadu Mahkamah Agung ini melibatkan APH yaitu pihak kepolisian, kejaksaan, Lapas kota Parepare dan Advokat yang mewakili masyarakat dalam pelayanan perkara pidana secara on-line.
“Semoga keberadaan aplikasi e-Berpadu ini menjadikan program pilot project tersebut,” harapnya.
Sementara itu, pembawa materi Muslim telah menjelaskan mengenai sistem pelayanan pidana secara online melalui aplikasi e-Berpadu.
Hadir dalam kegiatan ini tak lain para majelis hakim, panitera pengadilan negeri Parepare, kejaksaan, kepolisian, Lapas dan Advokat. (*smr)