PAREPARE, timeberita.com – Sebuah pengakuan yang membuat hati rakyat Parepare bergetar dan bertanya-tanya: Ke mana perginya marwah penegak hukum? Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Darfiah, S.H., M.H., secara terbuka mengakui bahwa lembaganya mengajukan proposal hibah senilai Rp1,4 miliar lebih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Namun, yang lebih memilukan bukan hanya nominalnya, melainkan dalih yang digunakan. Dana sebesar itu diklaim untuk “Pembangunan Sarana Fasilitas Pendukung Layanan Publik”, padahal di dalamnya terdapat item kontroversial: Rumah Jabatan (Rujab) Kajari dan Rumah Dinas.
Pengakuan Lewat WhatsApp: “Kami Hanya Terima Fisik, Bukan Uang”
Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada awak media, Kajari Darfiah terlihat defensif. Ia menyatakan sedang berada di Makassar untuk menghadiri pelantikan rekan sejawatnya, lalu melontarkan pertanyaan retoris: “Kenapa harus disoroti dana hibah sebesar 1,4 M? Kami mengajukan proposal dan Pemkot menyetujui. Apakah ada aturan yang tidak membolehkan kami menerima hibah?”
Yang lebih mengejutkan, Kajari membela diri dengan argumen teknis: “Kami hanya menerima hibah berbentuk fisik, bukan uang. Dana tersebut dipakai untuk memperbaiki PTSP, lapangan tenis, serta rumah dinas yang rusak berat.”
Ia bahkan menutup pesannya dengan nada santai yang kontras dengan beratnya persoalan integritas ini: “Kalau ketemu silahkan saja, pada saat lomba domino saja sekalian main domino bersama.”
Fakta Lapangan: Rujab Masuk Kategori “Pelayanan Publik”?
Pengakuan Kajari tersebut dikonfirmasi oleh jajaran Pemkot Parepare, namun penjelasannya justru semakin membuat publik geleng-geleng kepala.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Indra, membenarkan adanya hibah tersebut melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Ia menjelaskan bahwa hibah memang bisa berupa uang (biasanya untuk Ormas) atau berupa fisik (bangkant/prasarana).
“Kalau bentuk fisik, bisa disampaikan kepada instansi yang menangani hal tersebut,” kata Indra, Jumat (14/8/2026).
Instansi yang dimaksud tak lain adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kepala Dinas PUPR Parepare, Budi Rusdi, menegaskan bahwa pihaknya yang mengerjakan fisik bangunan tersebut.
“Kami mengerjakan fisiknya. Nanti setelah selesai dikerjakan, baru diserahkan sebagai hibah bangunan tersebut,” jelas Budi.
Namun, ketika ditanya apakah Rumah Jabatan Kajari dan Rumah Dinas masuk dalam kategori pelayanan publik, Budi Rusdi dengan tegas menjawab: “Ya, bisa jadi itu bagian dari pelayanan publik.”
Air Mata Integritas: Saat Penegak Hukum Menjadi Penerima “Hadiah”
Direktur IKRA Kota Parepare, Uspa Hakim kembali menegaskan bahwa Pernyataan pejabat daerah ini seolah menampar logika sehat masyarakat. Sejak kapan rumah pribadi pejabat negara disebut sebagai fasilitas pelayanan umum yang bisa diakses rakyat?
Sorotan tajam datang dari berbagai kalangan yang merasa “terkhianati”. Kejaksaan, yang selama ini gagah berdiri sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi dan penjaga keadilan, kini justru terlihat “memelas” meminta anggaran dari Pemkot untuk membangun hunian pribadinya para pejabat.
Jika Rujab dan Rumah Dinas dianggap pelayanan publik, maka rakyat berhak bertanya: Bolehkah kami menginap di sana? Bolehkah kami menggunakan fasilitas tersebut? Jika tidak, maka klaim tersebut hanyalah kedok administratif untuk melegalkan aliran dana APBD ke kantong kenyamanan pejabat.
Ini adalah momen yang menyedihkan bagi tegaknya supremasi hukum di Parepare. Rakyat berharap, Kejaksaan tetap menjadi lembaga yang bersih, independen, dan berwibawa. Bukan lembaga yang sibuk mengurus proposal hibah untuk memperindah rumah dinas, sambil berpura-pura lupa bahwa integritas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan alasan “rusak berat”.
Semoga ini menjadi pelajaran pahit. Jangan biarkan air mata rakyat mengalir karena hilangnya kepercayaan terhadap aparat yang seharusnya menjadi pelindung, bukan penerima manfaat. (***)