ENREKANG, timeberita.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang telah menetapkan 3 Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021, Rabu (19/10/22).
Ketiga tersangka itu yakni Inisial AAS selaku Direktur Utama PT. Teknik Eksata, AW selaku Team Leader PT. Teknik Eksata, dan MAH selaku Staf Team Leader PT. Teknik Eksata telah diamankan di rutan Polres Enrekang.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus menjelaskan bahwa dalam perkara ini, penetapan Tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 13 (tiga belas) orang dan surat berupa data/dokumen terkait Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021.
Lanjutnya bahwa Pembangunan RS Sudu itu telah merugikan negara Rp 120 juta rupiah dari total anggaran pembangunan RS Sudu sebesar Rp. 584 juta lebih.
Ketiganya ditetapkan tersangka karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Lanjutnya, Pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka dan penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 yakni wajib mengenakan masker.
Terpisah, LSM IKRA menanggapi hal ini dinilai masih fokus pada tiga tersangka oleh pihak kejaksaan yang mestinya ditelusuri ke lingkup pemerintah kabupaten Enrekang terutama pengguna anggaran.
“Kenapa hanya fokus pada pihak ketiga yaitu perusahan tanpa menelusuri dilingkup pemerintah daerah yang melekat anggaranya diinstansi terkait,”jelas ketua LSM IKRA, Nuzul Qadriy SH.
Ia menegaskan agar pihak kejaksaan lebih serius lagi memberantas korupsi di Enrekang dan semua harus diproses hukum tanpa pandang bulu.”korupsi itu tidak berdiri sendiri pasti berjamaah termasuk pencairan dananya dan sebagainya,”jelasnya. (**)