PAREPARE, TIME BERITA, — Tim kuasa hukum Pemohon, dr Muhammad Yamin tersangka kasus utang obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, yang di pimpin Yopi Haya dan rekan mengajukan Replik, penetapan tersangka tersebut keliru.Hal tersebut disampaikan Yopi pada sidang di Pengadilan Negeri Parepare. Jumat (19/07/2019) lalu.
Menurutnya, Pada kasus utang obat RSUD Andi Makkasau tidak ada kerugian negara, sehingga penetapan tersangka sangat keliru.
Pada kesempatan tersebut, Hakim tunggal yang dipimpin Khustul Khatimah memberikan kesempatan kepada termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare untuk menjawab secara lisan Replik tersebut.
Pihak Kejaksaan menolak Replik yang diajukan oleh pihak pemohon. “Itu sudah masuk dalam rana pokok perkara,”kata Faisah Kasi pidsus yang didampingi Idil Kasih Pidum Kejari Parepare.
Dia menjelaskan, materi yang disampaikan kuasa hukum termohon, bukan pada tempatnya atau bukan ranah Pengadilan umum. Melainkan masuk ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami menolak Replik pemohon yang telah masuk pada materi pokok perkara,”Tegasnya.
Namun, presoses sidang Replik atau Prapradilan tersebut, belum diputudkan. Dan diagendakan sidang lanjutan. Dengan agenda pembuktian berkas dan Keterangan Saksi Pemohon dan Termohon.
“Sidang prapradilan digelar pada hari ini. (Senin 22 Juli 2019) dengan agenda pembuktian berkas dan keterangan para saksi pemohon dan termohon,”kata Khusnul Khatimah.
Proses Sidang ini, masih panjang hingga harus ada keputusan atau kesimpulan.(*)