
PAREPARE, timberita.com – Lakado (53) yang merupakan mantan narapidana pembunuhan ini tewas di tangan sang Guru, saat acara pengantin keluarga Pelaku bernama Syahruddin (44) di Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Rabu (17/5/2023) dini hari.
Peristiwa nas ini terjadi, saat pelaku sedang berada di acara pengantin keluarganya, tiba-tiba korban membawa parang dan mengamuk di lokasi itu tanpa sebab, dan sempat menebas pelaku sehingga terluka tanganya saat membea diri.
Pelaku tidak menerima itu, maka pelaku memburu korban dengan jarak sekitar 400 meter dari acara pengantin untuk merampas parangnya yang dipegang oleh korban, saat itulah terjadi duet perkelahian tanpa ada yang melerai karena takut adanya parang yang dipegang oleh korban.
Pelaku berhasil mengambil parang korban lalu menghantam leher korban sebelah kanan hingga tersungkur lalu menghantam korban di bahu kanan hingga mengeluarkan darah segar, pelaku langsung ke puskesmas untuk mengobati luka di tanganya yang ditebas oleh korban dan pelaku menyampaikan kepada keluarga korban dan pelaku menyerahkan diri ke Polisi untuk diamankan.
Keluarga korbanpun menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib, dan pelaku sudah diamankan oleh penyidik Polres Parepare sejak hari itu peristiwa nas terjadi.
Pantau timeberita, dimana Nampak pelaku tidur diruangan penyidik dan luka ditanganya sudah diperban oleh pihak puskesmas Lemoe.”kami sudah amankan pelaku, dan pelaku adalah salah seoarng guru di Alitta kabupaten Pinrang, pelaku datang ke lemoe untuk menghadiri acara pengantin keluarganya,”kata salah seorang penyidik tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis (18/5/2023) membenarkan ada peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Lapesona, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Rabu (17/5/23) dini hari.
Menurutnya, Pelaku, S (44) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pinrang , sementara Korban L (53) merupakan warga Parepare. “Pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal. Pelaku baru kali ini terlibat tindak pidana hukum, dan pelaku adalah ASN di Pinrang. Sementara, korban merupakan residivis dan pernah menghilangkan nyawa seseorang.”jelasnya. (**)