PAREPARE, TIME BERITA — Surat edaran imbauan dari Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kota Parepare bernomor: 12/DM/PR/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020 ditanda tangani ketua DMI Parepare KH Abd Shafatiarah dan sekretaris Imran Paduai, disoal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Selasa (24/03/2020).
Pasalnya, Surat edaran tersebut pada point ke lima menyebutan untuk sementara waktu ditiadakan shalat berjamaah di Mesjid, pengajian dan adzan melalui pengeras suara serta berkumpul banyak orang.
Ketua komisi I DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir menantang keras adanya surat edaran itu karena dinilai menyesatkan bagi ummat muslim.
Adzan adalah menunjukkan waktu ibadah shalat bagi ummat muslim.
“Fatwah MUI mengatakan, Mesjid yang masuk zona merah karena virus Covid-19 maka ditiadakan shalat berjamaah, tidak berarti semua Mesjid dilarang shalat dan mengumandangkan adzan,”jelasnya.
Terkait hal itu, pihaknya akan memanggil DMI Parepare untuk klarifikasi surat edaran itu.
Hal senada disampaikan, Legislator NasDem, Ir Yasser Latief, surat edaran yang dikeluarkan DMI Parepare terlalu ceroboh.
“Mesjid itu rumah Allah, kita tidak boleh ragu, karena masuk saja Mesjid harus wudhu begitu bersihnya, mestinya pengurus DMI tidak benar keluarkan imbauan yang menyesatkan itu,”jelasnya.
Lanjut, Yasser, Mestinya DMI mengimbau kepada seluruh Mesjid di Parepare agar menjaga kebersihan, dan menyiapkan sabun atau antiseptik demi mencegah virus Corona.
“bukannya melarang orang adzan dan shalat. Ini masalah keyakinan, kenapa mesti kita dilarang ke Mesjid, padahal Mesjid itu tidak terjangkit virus atau bukan juga zona merah akibat virus,”sesalnya.
Sementara legislator PPP, Rudi Nadjamuddin, meminta DMI Parepare menarik surat edaran itu.
“Kalau tidak ada lagi suara adzan berkumandang di kota ini, Maka Allah akan menurunkan azabnya. Disinilah diuji tauhid kita kepada Allah, bukan menakut-nakuti atau membuat resah dengan cara mengeluarkan edaran dilarang ke Mesjid,”terangnya.
Secara terpisah, Ketua DMI Kota Parepare, KH Abd Shafatiarah melalui sekretarisnya, Imran Paduai mengatakan Larangan adzan itu agar para jamaah tidak berkumpul di Mesjid untuk melaksanakan shalat berjamaah demi menjaga kesehatan adanya virus Corona.
“Karena adzan memanggil para jamaah untuk salat di Mesjid padahal kalau ke Mesjid pasti berkumpul, sehingga itu yang dilarang,”katanya saat diwawancarai oleh wartawan, Selasa (23/03/2020).
Untuk sementara waktu ditiadakan shalat berjamaah di Mesjid, berkumpul melakukan pengajian dan adzan demi menjaga kesehatan adanya virus Corona ini.(Samir)