PAREPARE, timeberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare kembali menggelar Sosialisasi Perda. Kali ini, Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir gandeng RSUD Andi Makkasau sosialisasikan perda nomor 8 tahun 2017 tentang Pencegahan dan penanggulangan HIV dan Aids di Hotel Grand Kartika Parepare, Minggu (13/06/2021).
Pada kesempatan itu, Kamaluddin menjelaskan tujuan dari perda tersebut yakni sebagai payung hukum dalam mencegah dan mengurangi penularan juga dampaknya serta meningkatkan kualitas hidup ODHA.
Perda ini juga diterbitkan untuk melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS.
Dia mengajak masyarakat untuk tidak mendiskriminasi pengidap HIV dan AIDS. Sebab, kata dia, penularan penyakit tersebut hanya melalui pelbagai cara.
“Jauhi penyakitnya bukan orangnya. Karena HIV menular melalui darah, berhubungan seks, dan air susu ibu. Selain itu tidak ada potensi penularan,”katanya.
Sementara, dr Nurhamidar Aslan menjelaskan tentang penularan HIV dan AIDS.
Menurutnya, HIV dan AIDS ini bisa menular dari cairan kelamin. Penyakit ini juga bisa menular lewat cairan darah.
“Misalnya melakukan transfusi darah dan pemakaian jarum suntik,”jelasnya.
Cara penularan lainnya dapat melalui ibu yang HIV plus kepada anaknya. Penularannya bisa terjadi saat proses kehamilan, persalinan, dan menyusui.
“Penyakit HIV dan AIDS ini bisa dideteksi melalui cek darah dengan dua cara, yakni dari relawan dan ibu menyusui yang dianjurkan dokter,”tutupnya. (Rls)