PAREPARE, TIME BERITA, — Dewan Pendidikan Kota (DPK) Parepare menanggapai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kegiatan pawai budaya yang diikuti oleh sejumlah kepala sekolah (Kepsek) se-Kota Parepare di Kota Semarang beberapa waktu yang lalu. Rabu (17/07/2019).
Hal itu membuat Ketua DPK Parepare, Muhammad Nasir harus angkat bicara terkait penggunaan dana BOS tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan petunjuk tehknis.
Dia mengatakan, penggunaan dan peruntukan dana Bos sangat jelas aturannya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019.
“Itu sudah jelas peruntukannya, kalau dana BOS digunakan untuk mengikuti kegiatan pawai budaya, tentunya tidak sesuai dengan petunjuk teknis,”jelasnya.
Dia menyebutkan, Salah satu peruntukan dana Bos yakni prioritas peningkatan akses dan mutu pendidikan dan alokasi dana Bos ini harus sesuai tujuan dan tepat sasaran.
“Jika kepala sekolah yang berangkat ke Semarang dengan menggunakan dana BOS, sebagai alasan untuk peningkatan profesi guru, itu patut dipertanyakan,”jelasnya.
Menurutnya, jika hanya kepala sekolah SD dan SMP yang ikut dalam kegiatan itu, bukan pada tempatnya.
“Karena yang layak untuk ikut kegiatan pawai budaya, tentunya sekolah kejuruan yang ada jurusan budaya. Jadi kalau kepala sekolah SD dan SMP yang ikut, itu tidak masuk dalam komponen peruntukan dana Bos,”katanya.
Terpisah, Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Parepare, Arifuddin Idris mengatakan, penggunaan dana BOS untuk operasional tidak masalah, selama kegiatan yang diikuti meningkatkan kompetensi wawasan.
“Namanya saja Biaya Operasional Sekolah, jadi bisa saja digunakan selama berguna untuk meningkatkan kompetensi wawasan,”katanya.
Dengan demikian, kepala sekolah yang ikut di kegiatan pawai budaya tersebut, diharapkan dapat menerapkan di sekolahnya.
“Penggunaan dan BOS ini secara tidak langsung sesuai Juknisnya,”tutupnya.(*)