PAREPARE, TIME BERITA, — Berkas kasus dugaan korupsi dana Dinas Kesehatan Kota Parepare yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Bendaharan Dinas Kesehatan sebagai tersangka, hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare dari Polisi. Hal itu disampaikan oleh AKBP Pria Budi Kapolres Parepare. Sabtu (7/09/2019).
“Belum Bro, Untuk jelas tanya Kasat Reskrim ya bro, Mohon maaf lagi ada acara Perbakin di Makassar,”singkatnya melalui akun Whatsapp-nya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing yang dihubungi belum memberikan komentarnya hingga berita ini diterbitkan.
Penangan kasus dugaan korupsi dana Dinas Kesehatan Kota Parepare ini, ditangani pihak Kepolisian Resort Polres (Polres) Parepare sejak tahun 2018 lalu. Bahkan, pihaknya telah menggelar konferensi pers pada Rabu (21/08/2019) lalu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Parepare.
Pada kesempatan itu, Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengatakan, Polres Parepare telah menangani dugaan tindak pidana Korupsi ini dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan dan mantan Bendahara Diskes Kota Parepare.
Kedua tersangka, dijerat pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk ancaman hukumannya itu bisa seumur hidup, paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, denda Rp 200juta.
Dia menambahkan, untuk tindakan selanjutnya, yakni pemeriksaan beberapa saksi untuk melengkapi berkas sebelum limpahkan ke Kejaksaan.
Diketahui, dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp6,4 miliar.(*)