PAREPARE, TIME BERITA — Seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di kantor Kecamatan Bacukiki Barat, Syukri Djamaluddin menggugat PT Bank Sulselbar cabang Parepare sebesar Rp2,5 miliar, Selasa (11/02/2020).
Syukri menggugat pihak Bank Sulselbar cabang Parepare karena telah diduga menghilangkan SK dan Taspen miliknya sejak tahun 2014 lalu, sesuai surat keterangan dikeluarkan pimpinan seksi pemasaran Bank Sulselbar cabang Parepare, Nur Sjam Amstrong.
“Kami minta pihak PT Bank Sulselbar cabang Parepare agar beritikad baik untuk memperlihatkan surat SK dan Taspen saya yang asli, jika tidak saya menggugatnya melalui kuasa hukum saya,”tegasnya.
Lanjut, Syukri, ia merasa dirugikan oleh pihak Bank Sulselbar cabang Parepare jika miliknya dinyatakan hilang.
“Saya menggugatnya di Pengadilan Negeri Parepare untuk mendapatkan kepastian hukum, dasar itulah saya lakukan untuk menyurat ke pihak Taspen dan kantor kepegawaian Kota Parepare,”jelasnya.
Informasi dari Pengadilan Negeri Parepare, rencana sidang perdana antara pihak penggugat, Syukri Djamaluddin dengan PT Bank Sulselbar cabang Parepare Rabu (12/02/2020) atas perkara terdaftar nomor: 04/Pdt.G/2020 PN Pre.
Sementara Kepala Bank Sulsel Cabang Parepare Damis yang dihubungi belum membeikan jawaban. (*)