ENREKANG, timeberita.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) H Saharuddin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 3 tahun 2020 tentang pelestarian dan pemujaan kebudayaan tak benda di dua lokasi di Kabupaten Enrekang, Senin (20/09/2021)
Pada kesempatan itu, H Saharuddin mengatakan, Kabupaten Enrekang kaya akan budaya dan produk khas.
Seperti, Pulu Mandoti atau beras ketan merah yang menjadi kebanggan daerah.
Beras ketan ini sudah terdaftar sebagai warisan budaya tak benda.
Untuk itu, kita terus upayakan produk khas Kabupaten Enrekang lainnya untuk didaftarkan sebagai warisan budaya tak benda.
Dia menyebutkan,produk khas yang ada di Kabupaten Enrekang ini masih banyak diantaranya, Dangke yang terbuat dari olahan susu sapi dan Deppa tetekan.
Dia berharap, Perda ini dapat dipahami masyarakat mengingat Perda ini mengatur tentang Pelestarian Budaya Tak Benda.
Ditempat yang sama, Hasruddin Nur mahasiswa Program Doktor UNM sebagai penggagas perda tersebut mengatakan, tujuan dari perda ini untuk menjaga warisan budaya tak benda yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan agar tetap bisa di lestarikan dan tidak di klaim oleh negera lain.
“Seperti misalnya yang ada di wilaha Kabupaten Enrekang,”singkatnya. (El)