HUKRIM

7 Terdakwa Shabu Dituntut Hukuman Mati, 1 Diantaranya Hukuman Seumur Hidup

ACEH, TIME BERITA, — Sidang lanjutan kasus Shabu yang melibatkan Ibrahim alias Hongkong berserta rekannya di
Pengadilan Negeri (PN) Aceh, Selasa (02/04) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan Jakasa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Ngeri (Kejari) Aceh.

Tamiang JPU Kejari Aceh menuntut mati terhadap pelaku narkoba Ibrahim alias hongkong beserta 6 rekan lainnya, 1 diantaranya dituntut hukuman seumur hidup.

Ibrahim merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 70 bungkus shabu dengan berat brutto 73, 505, 55 gram dan 6 bungkus berisi 30.000 butir pil ekstacy dengan berat sekira 8. 163,74 gram.

Delapan terdakwa yang dituntut mati oleh jaksa antara lain Ibrahim alias Hongkong, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution, Ibrahim alias Jampong, Firdaus Sulaiman, dan Syafwadi, sedangkan yang dituntut hukuman seumur hidup yakni terdakwa Amat Atib.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada selasa (09/04) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. (*)

Redaktur

I am a web developer who is working as a freelancer. I am living in Saigon, a crowded city of Vietnam. I am promoting for http://sneeit.com