PAREPARE, TIME BERITA — Wakil Walikota (Wawali) Parepare memanggil dan membiri peringatan 582 Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang tidak ikut upacara Hari Kesadaraan Nasional (HKN) di ruang Data Kantor Walikota Parepare. Selasa (29/10/2019).
Pemanggilan ASN tersebut sesuai sanksi tentang kode etik pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai dan PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN.
Pada kesempatan itu H Pangerang Rahim didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, dan Kepala Inspektorat Kota Parepare.
Pangerang Rahim mengatakan ASN seharusnya menjadi contoh dan teladan yang baik.
“Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat,”katanya.
Ditempat yang sama Kepala BKPSDM Kota Parepare Drs H Gustam Kasim menghimbau kepala SKPD untuk ikut memantau kedisiplinan pegawai yang ada di instansinya.
“Kalau ada staf yang malas masuk kantor dan sudah berhari-hari atau berbulan bulan tanpa ada keterangan yang jelas, harus ada ketegasan dan memberikan sanksi sesuai yang di atur dalam PP 53 tahun 2010,”tegasnya.
Sementara itu Inspektur Kota Parepare M Husni Syam menyampaikan ASN memiliki kode etik tersendiri dan di atur dalam UU yang harus dipatuhi dan dipedomani.
“Jika tidak dipatuhi akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,”katanya.
Dia menambahkan, Sebagai bentuk evaluasi ASN, Pihaknya akan melakukan penilaian dan tingkat kehadiran ASN.
Untuk evaluasi ASN sendiri, Husni Syam menyampaikan akan melihat tingkat kehadiran mulai dari Januari sampai akhir tahun nanti, “jangan sampai ada disini yang tidak hadiri s
“Jika ada ASN yang ditemukan tidak hadir selama 40 hari secara akumulasi, maka akan diberhentikan secara tidak hormat,”tegasnya.
Dia meminta kepada Kasubag Kepegawaian untuk mengambil alih pimpinan barisan 0ada Apel yang dilaksanakan di Halaman Kantor Walikota.
“Untuk apel pada Senin di Lapangan Kantor Walikota harus penuh dan Kasubag Kepegawaian mengambil alih pimpinan barisan,”tutupnya. (Rls).