PAREPARE, timeberita.com — Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid (TSM) mensosialisasikan Perda nomor 6 tahun 2012 perubahan atas perda nomor 3 tahun 2007 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Hotel Delima Sari, Rabu (15/9/2021).
“Perda ini lahir untuk mengantisipasi atau mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari miras. Selain itu, juga untuk mewujudkan ketertiban, ketenteraman dan menjaga kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Legislator NasDem Parepare itu menambahkan, Perda itu juga mengatur agar warga ikut berperan aktif dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol.
“Kalau ada bapak atau ibu menemukan penjual minuman beralkohol, silakan dilaporkan ke pemerintah wilayah setempat,”katanya.
TSM juga menjelaskan perda itu bertujuan untuk mengendalikan minuman beralkohol. Baik peredaran, konsumsi, dan produksinya.
“Minuman beralkohol ini ujung-ujungnya bikin gaduh masyarakat. Makanya lahir perda ini. Agar semuanya terkendali. Tinggal dimaksimalkan saja melalui Perwali, agar betul-betul perda ini bisa ditegakkan dan bermanfaat bagi stabilitas daerah dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.(Rls)