PAREPARE, TIME BERITA — Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah menetapkan peraturan tentang jalan yang mengatur asas manfaat dan keselamatan pengguna jalan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare H Tasming Hamid pada sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Parepare nomor 9 tahun 2017 tentang jalan, di cafe O2 Parepare, Ahad (16/02/2020).
Pada kesempatan itu, Tasming Hamid menjelaskan pentingnya sarana dan prasara transportasi jalan untuk menunjang semua sektor, perekonomian, pendidikan, sosial, budaya,lingkungan, dan sektor lainnya termasuk sektor wisata.
Menurutnya, pemanfaatan ruang jalan sperti trotoar tidak hanya sebagai pembatas dengan bahu jalan, tetapi dimanfaatkan untuk pejalan kaki.
Dia berharap dengan adanya Perda ini, pembangunan saluran air lebih fleksibel agar tidak terjadi luapan air disaat musim hujan.(Rls)