Jaksa: “Saat Ditilang, Motor Tidak perlu Ditahan Bila Ada Surat-suratnya”
PAREPARE, timeberita.com – Satuan lantas Polres Parepare, Sulsel, diduga melakukan tilang ditempat tanpa melalui proses pengadilan negeri Parepare, diduga terjadi indikasi pungutan liar (pungli), hal ini dialami keluarga LSM Fokus, Muliadi, Sabtu (9/4/2023) malam.
Muliadi menjelaskan kronologis kejadian, saat itu keponakanya bernama Fadhil pulang dari tarwih, saat itu oknum polisi membawah motor Fadhil ke kantor satlantas Parepare untuk ditilang karena tidak memili kaca spion.
Muliadi langsung kelokasi untuk membayar tilang Rp. 100 ribu tapi ditolak dengan alasan nanti hari senin (11/4/2023) menghadap ke satlantas Parepare.”tidak baik dibayar sekarang nanti hari Senin datang,”kata Muliadi meniru ucapan pihak lantas saat itu.
Muliadi langsung datang pada hari Senin sesuai pernyataan pihak lantas untuk mengambil motornya lalu dibayar tilang, namun ditolak lagi kalau bayar Rp. 100 ribu harus bayar Rp. 250 ribu baru motor keluar.”saya tolak bayar 250 ribu, lebih baik lanjut ke pengadilan hanya bayar 50 ribu,”kata Muliadi.
Padahal semua motor yang ditahan saat itu keluar semua setelah membayar ke satlantas tanpa melalui proses pengadilan. Kekecawaan Muliadi ini langsung angkat di Facebook dan dishare melalui group Whatshapp Parepare dengan tulisan “Pungli Sweping Sambut Idul Ftri 1444 H, apa kabar pak kasat lantas Parepare?”, munculnya di Facebook ini, maka Muliadi langsung di telpon agar di hapus itu di Facebook statusnya dan segera mengambil kendaraanya tanpa ada biaya.
Muliadi menyesalkan sikap tindakan satlantas yang arogan,” mestinya motor tidak perlu di tahan kalau sudah ada surat-suratnya, kecuali kalau tidak ada surat-surat boleh ditahan motor, tapi ini lengkap surat-surat tetap ditahan motor, hanya karena kaca spion,”sesalnya melalui via selulernya.
Motor baru keluar setelah dirinya menviralkan di media sosial terkait perbuatan kasat lantas menilan ditempat langsung bayar tanpa melalui proses pengadilan.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arafah, S.Ip membantah jika dirinya melakukan pungli saat melakukan operasi cipta kondisi dengan menahan 30 kendaraan,”kami tidak melakukan pungli, kami hanya mengambil uangnya hanya untuk dititip sebanyak Rp. 250 ribu,”kilahnya.
Lanjut, Arafah saat di hubungi whatshapp mengatakan bahwa harus diperjelas dulu informasinya pungli sweping yang bagaimana sampaikan yang punya akun langsung bertanya sama saya jangan lewat medsos sweping yang dilaksanan malam Minggu itu dipimpin langsung oleh pak Kabag ops dan itu operasi gabungan bukan hanya lalulintas.
Ia melanjutkan bahwa dimana masyarakat Parepare banyak pengendara tidak menggunakan helm , plat nomor dicopot,tidak menggunakan kaca spion dan tidak lagi mematuhi peraturan berlalu lintas dan untuk masalah tilang silahkan anda bayar sendiri dipengadilan dan mengikuti sidang.
Arafah mengatakan untuk pembayaran denda tilang dipengadilan karena rata-rata masyarakat tidak mau ikut sidang makanya minta tolong sama anggota untuk mewakili sidangnya maka dititipkan uang denda tilangnya,” Makanya saya sarankan kita bayar dibank atau langsung ke pengadilan untuk pembayaran denda supaya tidak ada fitna bahwa polisi melakukan pungli dalam hal tilang,”katanya.
Terpisah, kasi Intel Kejaksaan negeri Parepare, Sugiharto mengatakan bahwa tidak dibenarkan bayar di tempat, harus diproses melalui pengadilan negeri Parepare dan dibayar di kantor kejaksaan dendanya dan bisa melalui E-tilang.”jadi tidak boleh bayar di tempat harus direkening bank, kalaupun di bayar di polisi tidak boleh di kasi polisi tapi langsung dititip di rekening titipan, setelah hasil putusan pengadilan bayar denda Rp. 50 ribu maka sisanya dikembalikan kepada bersangkutan, itulah prosesnya,”kata Sugiharto.
Lanjut, ia menjelaskan, kendaraan tidak boleh ditahan kalau ada kelengkapan salah satu suratnya seperti SIM atau STNK, itu menjadi bukti jaminan dalam persidangan, bukan kendaraan, kecuali tidak ada sama sekali surat-surat diperlihatkan satupun maka berhak pihak lantas menahan motor dikuatirkan motor curian.”saat ditilang, bila si pengenadara tunjukkan bukti surat-surat kelengkapnya berupa SIM atau STNK maka tidak perlu motor di tahan, cukup kasi bukti tilang lalu ke Pengadilan hadiri persidangan,”jelasnya.
Mengenai bayar ditempat di lantas, lalu motor dikeluarkan, itu sangat keliru, pasalnya, nanti keluar setelah ada penetapan dari Pengadilan, lalu dibayar dendanya di kejaksaan melalui rekening Bank yang sudah disiapkan Negara. (**)