PAREPARE, timeberita.com — Ada janji yang diserahkan Selasa, 31 Maret 2026. Wali Kota Parepare Tasming Hamid dengan hati-hati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan Sulsel. Dokumen “unaudited” itu diterima langsung Kepala BPK Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu di Auditorium BPK Makassar.
Momen ini jadi langkah awal audit untuk Parepare yang lebih transparan.Tasming tak datang sendiri. Ia didampingi Ketua DPRD Kaharuddin Kadir dan jajaran Pemkot. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman juga hadir, bersama kepala daerah lain se-Sulsel yang serentak menyerahkan LKPD.
Kepala BPK Sulsel Winner Franky menegaskan, penyerahan LKPD bukan formalitas. Ini kewajiban konstitusional sesuai UU No. 1/2004. Gubernur, bupati, wali kota wajib serahkan laporan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran tutup.
“Setelah diterima, BPK akan periksa menyeluruh. Hasilnya kami susun maksimal 60 hari,” jelas Winner.Bagi Tasming, LKPD ini lebih dari sekadar lembar angka. Ini bentuk cintanya pada Parepare.”Kami titipkan laporan ini dengan harapan audit berjalan lancar.
Semoga Parepare dapat opini terbaik. Karena tata kelola keuangan yang bersih adalah hadiah terbaik untuk warga,” ungkapnya.Komitmen itu sederhana: kelola uang rakyat dengan jujur, pertanggungjawabkan dengan terbuka. Demi Parepare yang terus bertumbuh. (**)