PAREPARE, TIME BERITA, — Tersangka kasus dugaan korupsi dana Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Parepare akan menyeret sejumlah nama. Dengan demikian, penyidik Polres Parepare sangat serius dan hati-hati dalam menetapkan tersangka pada kasus ini yang merugikan negara sebesar Rp6,3 miliar sesuai temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel). Selasa (30/07/2019).
Setelah pihak penyidik Polres Parepare menerima nilai kerugian negara dari BPKP Sulsel, maka pihaknya akan meminta pendapat para ahli dan kemudian dilakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, Pada kasus ini, calon tersangka kurang lebih 10 orang, sesuai peranan masing-masing.
“Yang jelas sudah kami terima hasil BPKP yang merugikan negara,”tuturnya.
Setelah itu, kata Asian, penyidik masih melakukan permintaan keterangan saksi ahli dari pihak Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Kesehatan.
“Kami belum bisa menyebut siapa tersangkanya yang jelas bisa banyak bisa juga tidak tergantung dari hasil gelar perkaranya yang dinilai memenuhi unsur,”katanya singkat.
Ditambahkan, pada penanganan kasus ini, kurang lebih 70 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kan sudah ada sekira 70 orang yang diperiksa sebagai saksi, jadi bisa saja hari ini sebagai saksi, tetapi jika itu memenuhi unsur, maka bisa jadi tersangka,”jelasnya.
Sementara, Syawal, Sekertaris Jendral (Sekjend) LSM IKRA Parepare, mengapresiasi dan mendukung pihak penyidik Polres Parepare dalam keseriusannya membongkar kasus dana Diskes di Kota Parepare.
Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi dana Diskes Kota Parepare, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Pada penetapan tersangka ini, pihak penyidik Polres Parepare,diharapkan dapat bekerja secara profesional, sesuai yang diamanatkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),”katanya.
Dia menambahkan, pada kasus korupsi, itu diketahui jika tidak ada kasus korupsi berdiri sendiri, tetapi tidak harus dipaksakan.
“Harapan kami, tersangka pada kasus ini, itu sesuai amanat Undang-undang yang berlaku. Tersangkakan pelaku yang betul memenuhi unsur, biar satu tersangka, jika memang hanya itu memenuhi unsur, dari pada menghukum orang yang tidak bersalah,”tutupnya.(*)