PAREPARE, TIME BERITA, — Gagalnya perusahaan PT Adhi Prima Mandiri Persada memenangkan tender pembangunan RS Hasri Ainun Habibie dengan penawaran terendah Rp53,3 Miliar dari nilai dana pagu sebesar Rp59,2 miliar. Unit Lelang Pengadaan (ULP) angkat bicara. Senin (29/07/2019).
Ketua ULP Kota Parepare, Muhammad Nur mengatakan, kegagalan peserta lelang dengan penawar terendah itu, dinilai ada syarat administrasi yang tidak lengkap.
“Penawar terendah, bukan menjadi acuan pemenang tender. Banyak aspek yang menjadi penilaian Pokja ULP dalam menetapkan pemenang,”jelasnya.
Terkait, Sanggahan yang dimasukkan, oleh peserta lelang yang dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam proses tender, itu belum berakhir waktunya untuk dibalas.
“Soal sanggahan yang dimasukkan, bukannya kami tidak gubris atau memeberi jawaban, tetapi baru kami pelajari sanggahan tersebut, kemudian dibalas. Paling lambat besok (Selasa red) kami balas,”katanya.
Menurutnya, untuk membalas, sanggahan yang dimasukkan oleh pihak perusahaan yang ikut sebagai peserta lelang, itu ada waktunya, yakni lima hari kerja terhitung surat sanggahan tersebut masuk.
“Dan prosesnya juga panjang, jika memang pihak perusahaan sudah menerima balasan surat sanggahan dan tidak memberikan jawaban, maka kami anggap itu tidak ada masalah, tetapi jika memang dianggap balasan surat sanggahan yang kami berikan terdapat kekeliruan, kan bisa ditempuh jalur selanjutnya yakni sanggahan banding yang ditujukan kepada Inspektorat,”jelas Muhammad Nur yang didampingi anggota Pokja ULP Parepare.
Diketahui, pemenang tender pembagunan RS Hasri Ainun Habibie tahap ke-3 dimenangkan oleh PT Wira Karsa Konstruksi dengan nilai penawaran Rp58,8 Miliar dari nilai HPS sekira Rp59 M. Sementara PT Adhi Prima Mandiri Persada memberikan penawaran terendah dengan nilai sekira Rp53,3 M dan mengklaim berkasnya telah mereka lengkapi.(*)