PAREPARE, TIME BERITA .com — Empat emak-emak terpidana narkoba 3 kg telah divonis oleh ketua majelis Hakim Khusnul Khatimah, pada sidang online putusan PN (pengadilan negeri) Parepare, Selasa (2/6/2020).
Dua terpidana divonis 18 tahun subsider 3 bulan penjara yakni Khasmiah dan fatima sedangkan Alfiah dan Arfika divonis 16 tahun subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya jaksa menuntut tinggi dimana tiga terdakwa dituntut 20 tahun penjara masing-masing Khasmiah, fatima dan Arfika sedangkan Alfia hanya dituntut 18 tahun penjara, pada saat putusan ternyata Khasmiah dan Fatima yang dituntut 20 tahun itu justru divonis oleh majelis hakim selama 18 tahun penjara subsidair 3 bulan sedangkan Arfikah dan Alfiah masing-masing divonis 16 tahun penjara subsider 3 bulan, yang lebih banyak turun putusanya hanya Alfia yang sebelumnya dituntut 20 tahun menjadi 16 tahun.
Setelah majelis hakim telah membacakan inkra keempat terpidana narkoba 3 kilogram ini maka semuanya diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menggunakan hak pikir-pikir dengan diberi jangka waktu 7 hari, jika tujuh hari ini tidak menggunakan haknya maka secara otomatis mereka keempat terpidana tersebut menerima putusan.
Khasmia, langsung menelpon suaminya, bahwa dirinya sudah di vonis 18 tahun penjara dengan subsidair 3 bulan, terpidana ini menangis karena hukumanya tinggi disaat tiga anaknya yang masih kecil semua. Sedangkan Arfika yang hamil besar dan akan melahirkan bulan ini hanya diam mendegar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 16 tahun subsidair 3 bulan.
Terpidana Arfia ini tidak mau menjadi beban karena dikuatirkan akan mempengaruhi bayi yang dikandungnya yang akan segera lahir bulan ini. Sedangkan Fatima dan Alfia hanya pasrah menerima hukuman oleh ketua majelis hakim, dimana mereka hanya korban jaringan Narkoba tersebut. (***)