PAREPARE,timeberita.com — Pj Walikota Parepare, Akbar Ali memberhentikan Hj Suriani dari jabatan Dewas Perusahan Air Minum (PAM) Tirta Karjae Parepare, sejak awal Maret 2024, karena sudah tidak memenuhi syarat.
Suriani tidak memenuhi syarat karena sudah melanggar permendagri No 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewam pengawas atau anggota Komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah dan pasal 22 ayat 1 Perda No 10 tahun 2011 tentang Perumda Air minum Tirta Karajae.
Pasal 22 ayat 1 itu menjelaskan bahwa pejabat pemda yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dapat ditetapkan sebagai Dewas pada BUMD, tetapi Suriani sudah menjabat sebagai Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Parepare maka harus diberhentikan.
Suriani mestinya mengundurkan diri saat menjabat kadis Disdukcapil kota Parepare, atau dicabut Sk Dewasnya sebagaimana diatur permendagri tersebut. Karena masih aktif menjabat Dewas PAM Tirta Karajae maka otomatis harus diberhentikan oleh Pj walikota Parepare, Akbar Ali.
Suriani diberhentikan berdasarkan SK Walikota No 179 tahun 2024 tertanggal 18 maret 2024, tentang pemberhentian pengawas Perusahan Umum Daerah air minum Tirta Karajae masa jabatan 2020-2024, maka sejak itu Suriani tidak lagi menjabat Dewas.
Begitulah penjelasan, kadis Infokom kota Parepare, Anwar kepada timeberita melalui via selulernya, Jumat (5/4/2024), sore.
Lanjut, Anwar, Suriani diberhentikan karena sudah menjadi pejabat publik,”seandianya masih menjabat asisten maka tetap jabatan dewas melekat tetapi karena sudah pejabat pelayan publik di Pemkot maka harus diberhentikan,”jelas Anwar.
Ditanya mengenai gaji yang diterima selama saat menjabat Dewas dan Kadis Disdukcapil, maka menurut Anwar, harus pengembalian dana yang di terimanya sebelum menjadi temuan pemeriksa. (*/sar)