PINRANG, timeberita.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Suppa, Pinrang, menjadi sorotan akibat praktik pelayanan yang diduga tidak adil. Pengelola SPBU dituding lebih mengutamakan melayani tangki pengangkut BBM (jirgen) ketimbang pengendara biasa dan nelayan setempat.
Keluhan ini disampaikan sejumlah warga yang merasa kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) karena selalu disalip oleh antrian jirgen yang panjang di SPBU tersebut.
“Banyak antrian jirgen di SPBU tersebut sehingga kami kesulitan dapat BBM. Kami sebagai konsumen langsung justru tidak dilayani,” ujar seorang warga setempat yang meminta namanya disimpan, Senin (9/9/2024).

Merespon hal ini, Lembaga Institut Kebijakan Rakyat (IKRA) Parepare menyatakan kritik keras. Uspa Hakim, Direktur IKRA, menduga kuat antrian jirgen yang tidak wajar itu terkait dengan praktik penimbunan dan jual-beli BBM bersubsidi secara ilegal ke daerah lain.
“Ini perlu ditelusuri lebih jauh. Antrian jirgen yang begitu banyak memunculkan pertanyaan besar, diduga terjadi penimbunan BBM untuk dijual kembali di daerah lain dengan harga yang lebih tinggi,” tegas Uspa Hakim.
IKRA mengancam akan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU Suppa tersebut. “Jika terbukti terjadi kesalahan, IKRA tidak segan untuk mengambil upaya hukum, baik pidana maupun perdata,” lanjutnya.
Uspa juga mengingatkan tentang sanksi berat bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku bisa dihukum penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha juga dapat diterapkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU Suppa belum memberikan keterangan resmi menanggapi tuduhan ini. Kelangkaan BBM bagi masyarakat pun masih terus berlangsung. (**)