* Nelayan Lokal Mengeluh Tak Kebagian, Aparat Diduga Tutup Mata
PINRANG, timeberita.com – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar diduga kuat terjadi di Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) Pertamina di Suppa, Kabupaten Pinrang. Solar yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan nelayan setempat, justru diduga dikirim secara besar-besaran ke Morowali dengan harga lebih tinggi, menyisakan kelangkaan untuk warga lokal.
Modus yang berjalan selama beberapa tahun ini disebut sangat menguntungkan pelaku. Harga jual solar di APMS Suppa adalah Rp 6.800 per liter sesuai ketentuan. Namun, saat dijual ke luar daerah, harganya bisa mencapai Rp 7.200 per liter, memberikan margin keuntungan sekitar Rp 400 – Rp 500 per liter.
Skala Keuntungan Fantastis
Investigasi lapangan menunjukkan skala pengambilannya masif. Setiap mobil tangki dari Depot Pertamina Parepare mengisi APMS Suppa maka sekitar 200 jerigen (@ 32 liter) dikirim ke luar daerah. Aktivitas ini dilaporkan terjadi hingga 17 kali dalam sebulan.
Dengan perhitungan:
· Volume: 32 liter/jerigen x 200 jerigen = 6.400 liter per pengisian
· Frekuensi: 17 kali per bulan
· Harga Jual: Rp 7.200/liter
Nilai penjualan kotor diperkirakan mencapai Rp 783,36 juta per bulan. Dengan keuntungan rata-rata Rp 500/liter, pelaku bisa meraup laba bersih sekitar Rp 54,4 juta setiap bulannya.
Nelayan Jadi Korban, Aparat Dibuat Tumpul
Yang ironis, nelayan di kawasan Ujung Lero justru kesulitan mendapatkan solar untuk melaut. Mereka menuding adanya pembiaran dari pihak Depot Pertamina Parepare dan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum.
“Ini sudah berlangsung lama, tetapi tidak ada teguran dari depot Pertamina Parepare, bahkan aparat penegak pun juga tidak berkutik,” ungkap sejumlah nelayan yang diwawancarai.
Diduga Melibatkan Keluarga Pengelola
Informasi yang beredar menyebutkan, pengelolaan usaha APMS Suppa melibatkan keluarga. “Yang mengelola adalah anaknya, lalu yang membeli orangtuanya. Orangtuanya kemudian menjual ke pengumpul untuk dikirim ke Morowali,” jelas sumber tersebut.
Menanggapi hal ini, Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim, menyatakan akan mengirim somasi kepada pemilik APMS, Depot Pertamina Parepare, serta pemerintah pusat dan instansi terkait untuk menuntut penjelasan dan tindakan tegas.
Pengawas APMS Mengaku Tidak Tahu
Saat dikonfirmasi terpisah, Pengawas APMS Suppa, Rudi, mengaku tidak mengetahui adanya praktik ini. “Saya belum tahu, untuk konfirmasi silahkan pada humas,” jelasnya singkat.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa mekanisme pengawasan di lokasi tersebut tidak berjalan efektif, membiarkan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara ini terus berlangsung. (**)