PAREPARE, TIME BERITA — Sidang lanjutan perkara perdata No 16/Pdt.G/2019/PN Pre di pengadilan Negeri Parepare antara Ibrahim Mukti (Penggugat) melawan Mukti Rachim (Tergugat), Rabu (13/11/2019).
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Khusul Khatimah didampingi dua anggotanya, Novan Hidayat dan Krisfian Fatahila.
Sidang ke enam ini telah menghadirkan saksi ahli dari Guru besar Unhas Makassar, Anwar Borahima oleh tergugat.
Dalam keterangan saksi ahli justru menguntungkan pihak penggugat selaku komisaris PT Imam Laega Jaya dibanding pihak tergugat selaku direksi PT Imam Laega Jaya.
Direksi wajib membayar deviden jika perusahan itu menguntungkan setiap tahunnya sesuai peraturan perusahaan.
“Direksi harus bayar deviden setiap tahun setelah rapat umum pemegang saham (Rups),”tuturnya.
Diluar sidang, Tergugat Mukti Rachim adalah ayah Penggugat Ibrahim Mukti tidak ikhlas jika perusahaan itu dikelolah anaknya (penggugat) sehingga mau menjual perusahan milik tergugat.
Sementara, penasehat hukum tergugat (Ibrahim Mukti) M Y Rendy berharap agar perusahan itu jatuh ke anaknya bukan dijual ke orang lain. Penggugat siap membelinya tapi tergugat tidak mau jual keanaknya.
“Saya luruskan, kasus ini bukan gono-gini karena bukan suami-istri yang berperkara tetap anak selaku komisaris perusahaan melawan ayah selaku direksi atau owner perusahaan yang tidak pernah membayar deviden selama ini, sehingga itu yang diperkarakan,” tutur Rendy singkat.
Diketahui,Agenda selanjutnya yang telah dijadwalkan yakni pemeriksaan bukti-bukti yang akan digelar Rabu 18 November mendatang. (Smr)