PAREPARE, timeberita.com — Pengakuan saksi, H. Hamzah terkait kasus dugaan dana Dinkes 2017-2018 kepada penyidik Polda Sulsel bahwa antara dr Muhammad Yamin dan Hamzah hanya terkait utang piutang perlu ditelusuri mendalam.
Dimana Hamzah menyerahkan uang Rp. 1,5 miliar kepada dr Yamin sebagai pinjaman dan saat dr Yamin di tagih oleh Hamzah maka dikembalikan uang tersebut dengan memakai dana Dinkes
Nah? Ini menjadi pertanyaan bagi kalangan praktisi hukum soal Hamzah berani pinjamkan uang kepada dr Yamin padahal tidak akrab atau tidak saling kenal lebih dalam, hanya diperkenalkan oleh Taufan Pawe saat itu masih menjabat walikota Parepare.
Perkenalan itu dikatakan Hamzah di hotel Claro Makassar saat ada acara pengantin dimana Taufan Pawe bersama dr Yamin dan Hamzah bertemu dan Taufan mengatakan kepada Hamzah bahwa tolong dibantu dr Muhammad Yamin (Kadis kesehatan saat itu) jika ada keperluannya.
Dua bulan kemudian, Hamzah berkomunikasi dengan dr Yamin dan Ia meminta dana sebesar Rp. 1,5 miliar kepada Hamzah dan Hamzah menyerahkan dana uang tunai dengan mata uang dollar.
Bahwa Hamzah membantah jika itu uang diberikan dr Yamin dengan adanya dijanji proyek jembatan Tonrangeng river side Sumpang Minangae untuk dikerjakan pengusaha Papua itu, tapi ternyata bukan Hamzah yang mengerjakan proyek megah itu tapi justru La Tinro La Tunrung yang mengerjakan proyek tersebut.
Sehingga diduga Hamzah merasa kecewa dan meminta uangnya dikembalikan yang diserahkan oleh dr Yamin,”tidak benar jika saya dijanji proyek, dan apa hubungannya proyek jembatan dengan dr Muhammad Yamin selaku kepala dinas kesehatan waktu itu,”kalau saya minta lebih baik ke pak TP saja kenapa sama dokter Yamin ataukah saya ke PU selaku dinas yang menanganinya,”kata Hamzah.
Praktisi hukum, Rahmat S Lulung berpendapat bahwa uang yang diserahkan oleh Hamzah kepada dr Muhammad Yamin ini masih simpang siur apakah perdata atau pidana ? Maka hal ini perlu di buktikan di pengadilan.
Menurut Rahmat, antara dr Yamin dengan Hamzah tidak saling kenal dan hanya baru pertama kali kenal di hotel Claro (Clarion sat itu) itupun Taufan Pawe walikota Parepare saat itu yang memperkenalkannya.
Nah pertanyaannya? Kenapa Hamzah berani meminjamkan uang kepada dr Yamin sedangkan tidak mengenal dr Yamin, dan ini bukan uang sedikit tapi uang banyak mencapai Rp. 1,5 miliar maka perlu di kaji secara mendalam.
Mestinya, kata Rahmat, Hamzah menghubungi Taufan Pawe saat itu ketika ada anak buahnya (dr Yamin) meminjam uang sebanyak itu dan untuk apa, hanya karena penyampaian Taufan Pawe saat itu “tolong dibantu, dr Yamin.” Maka kata bantu itulah membuat Hamzah harus menyerahkan uang kepada dr Yamin.
‘Kalau memang bantuan ! kenapa bisa menjadi utang, kalaupun alasan utang dan kenapa tidak ada surat pernyataan utang-piutang agar masalah ini kelar,”tutur Rahmat yag juga advokat senior ini.
Ada keganjilan mengenai utang-piutang antara dr Yamin dan Hamzah sehingga terseret kasus dana Dinkes karena menerima uang dari dr Yamin sebesar Rp. 1,5 miliar dengan alasan membayar utangnya Yamin saat itu.
Perlu diketahui, bahwa dr Yamin saat itu diisukan bahwa Yamin selaku ketua kelas atau dikatakan semua proyek-proyek yang ada di instansi terkait tersebut Yamin tangani, maka dr Yamin lah yang lebih tau siapa yang di berikan proyek tersebut untuk dikerjakan.
“Pendapat saya ada dugaan Hamzah untuk mengaburkan masalah dana yang diterimanya dari dr Yamin dengan mengatakan utang-piutang, tapi ada dugaan dana yang diserahkan oleh Hamzah ke dr Yamin adalah setoran panjar proyek, dimana Hamzah dijanji proyek jembatan Tonrangeng river side tapi bukan Hamzah yang kerjakan .
Rahmat, meminta kepada penyidik untuk menggali lebih dalam terkait uang yang diserahkan Hamzah kepada dr Yamin dan dr Yamin harus menjadi saksi kunci untuk menjelaskan secara utuh apakah uang pinjaman atau panjar proyek.
Kalaupun dr Yamin mengakui kalau itu uang hanya di pinjamkan maka dipinjam untuk apa? dan kenapa dibayarkan memakai dana Dinkes dana yang bersumber APBD yang melekat di Dinas Kesehatan.”kalau pinjam pribadi pak Yamin maka uang itu harus dikembalikan dengan uangnya pak Yamin bukan uang dana dinkes,”tuturnya.
Rahmat memberikan perumpamaan kalau ada yang meminjam uang kepada diri kita pasti orang yang meminjam itu menyampaikan alasannya dan ada juga jaminan yang diserahkan sebagai dasar keyakinan si peminjam tersebut.
” Jadi saya minta kepada penyidik jangan digiring soal pernyataan opini pak Hamzah dengan dalil masalah utang-piutang, harus dikaji lebih mendalam lagi apakah pemberian uang itu adalah panjar proyek untuk mendapat proyek atau memang utang, ini harus melibatkan ahli hukum,”tuturnya.
Sebelum dr Muhammad Yamin tersangka, ia sudah jelaskan bahwa dana yang diterima dari Hamzah tersebut untuk pengurusan proyek DAK di Jakarta dengan jaminan dijanjikan proyek untuk dikerja oleh Hamzah. (**)