PAREPARE, timeberita.com – Kasus dana Dinkes tahun anggaran 2017-2018 kembali diperiksa setelah sebelumnya sudah ada divonis oleh majelis hakim Tipikor Makassar beberapa waktu lalu.
Kini penyidik Polda Sulsel bersama Polres Parepare melakukan. Pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga terlibat korupsi dana Dinkes tersebut.
Keduanya adalah Hamzah pengusaha dari Papua dengan peran telah menerima uang tunai sebesar Rp. 1,5 miliar dari terpidana dr Muhammad Yamin dengan dalil utang-piutang dan Muhammad Ansar mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Parepare menerima uang tunai sebanyak Rp. 400 dari terpidana dr Muhammad Yamin.
Hamzah Diperiksa oleh Polda Sulsel pada hari Jumat (19/7/2024) mulai pukul 09:00 wita pagi hingga selesai pukul 24:00 Wita malam. Sedangkan malamnya itu Polda bersama Polres Parepare mengeledah kantor Pemkot Parepare yang dinahkodai oleh Pj Walikota Parepare, Akbar Ali.
Hamzah masih status saksi atas perkara ini, sedangkan Ansar Diduga tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana Dinkes sebesar Rp. 6,3 miliar.
Pihak penulis mencoba menghubungi no Handphone milik Ansar, namun tidak aktif lagi sedangkan penyidik polres Parepare melalui kasat reskrim Iptu Setiawan Sunarto belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait kasus ini tersebut.
Sementara Pj Walikota Parepare, Akbar Ali hanya memberikan komentarnya kepada awak media bahwa penggeladahan dilakukan polisi sangat mendukung langkah polisi untuk melakukan tugasnya sesuai prosedur berlaku.
Terpisah, Hamzah dihubungi via selulernya membenarkan dirinya kalau diperiksa oleh Polda Sulsel terkait kelanjutan dana Dinkes 2017-2018 yang telah merugikan negara Rp 6,3 miliar.
Hamzah mengaku diperiksa selama 16 jam mulai pukul 9 pagi sampai pukul 24 malam dengan dicerca 60 pertanyaan oleh penyidik Polda Sulsel.
Hamzah yang dihubungi usai diperiksa polisi mengatakan bahwa dirinya mengakui ke penyidik telah menerima uang dari dr Muhammad Yamin saat itu masih kadis kesehatan dan Plt RSU Andi Makkasau Parepare sebesar Rp. 1,5 miliar.
Hamzah menerima uang tunai itu kepada dokter Yamin karena uang itu milik Hamzah sendiri yang dipinjam oleh dr Muhammad Yamin kepada dirinya.
“Saya sampaikan ke penyidik bahwa dana Dinkes saya tidak tau, kalau menerima uang dari dokter Yamin, saya benarkan karena itu uang saya dipinjam oleh dr Yamin kepada saya sebesar Rp 1,5 miliar,”jelasnya.
Hamzah disarankan ke penyidik agar dikembalikan itu uang diberikan oleh dr Yamin karena uang hasil korupsi, tapi Hamzah tidak mau mengembalikannya karena uang ia minta adalah uang dipinjam oleh dr Yamin kepada Hamzah, soal dari mana sumber itu uang diterimanya itu tidak di ketahui,”saya hanya menagih utang sama dr Yamin karena uang saya dipinjam tapi saya tidak tau kalau uang itu dari dana Dinkes,”jelasnya.
Hamzah menuturkan bahwa dirinya tidak terlibat soal dana dinkes karena tidak pernah mengetahui masalah dana dinkes, Hamzah terseret soal dana Dinkes karena dr Muhammad Yamin mengembalikan uang milik Hamzah yang dipinjamnya tidak tau kalau uang itu dari dana Dinkes tersebut.
Hingga saat ini polisi belum memberikan secara resmi apakah ada tersangka dalam perkara ini sedangkan informasi berkembang bahwa Ansar Diduga tersangka dan diamankan oleh Polda Sulsel.
Sekedar diketahui bahwa dalam kasus dana Dinkes sudah ada yang tervonis diantaranya dr Muhammad Yamin (mantan kadis Dinkes/Plt RSU Andi Makkasau), Jamaluddin (mantan kepala keuangan) Syahrial Djafar (mantan ketua Bappeda), Taufiq (bendahara RSU Andi Makkasau), sedangkan sekarang ini diduga tersangka lagi Muhammad Ansar (mantan Kabag pembangunan Pemkot Parepare) mereka ini terlibat diduga korupsi pada masa pemerintahan Taufan Pawe.
Sedangkan nama yang masih disebut dalam putusan MA terkait yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana dinkes tersebut diantaranya Walikota Parepare saat itu, dua anggota DPRD yaitu AF dan FJ sedangkan Ansar diperiksa sekarang ini dan diduga sudah ditetapkan tersangka setelah itu polisi melakukan penggeledahan Pemkot Parepare untuk mencari dokumen mulai tahun 2014 hingga tahun 2019. (*)