MAKASSAR, TIME BERITA –– Lapolus alias Kaharuddin Bin Marjaeni bersama Ikchan yang saat ini ditahan di Mapolda Sulsel setelah ditetapkan sebagai tersangkat atas kasus pelanggara Undang-undang IT, Menempuh jalur hukum dengan melakukan prapradilan di Pengadilan Negeri Makassar. Hal itu disampaikan Hendrawan Azis penasehat hukum Kaharuddin, Rabu (20/11/2019).
Hendrawan Azis mengatakan, langkah ini ditempuh setelah melakukan pertemuan dengan Kaharuddin dan musyawara bersama rekan penasehat hukum lainnya.
Dia menyebutkan pada perlawanan hukum yang dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Kaharuddin bersama Ichan.
“Hari ini kami sudah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Makassar, Yang kami prapradilankan yakni pihak Polda Sulsel yang telah menetapkan tersangka,”katanya.
Dia menyebutkan, prapradilan yang dilakukan bersama tim pos bakum.
“Kami ini tim yakni, Rahmat S Lulung, Syahruddin Rahman, Vita Sulfitri Y Haya dan saya sendiri,”katanya.(Smr)