SIDRAP, TIME BERITA, — Satuan resnarkoba Polres Sidrap kembali mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalagunaan narkoba. hal tersebut sesuai pres rilis Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Badollahi SH. Kamis (04/07/2019).
Pada pres rilis tersebut diketahui, dua pelaku yang berhasil diamankan yakni, Agus Alias Lagu Bin Lakacong (34) seorang Petani, warga Jalan Poros Wette’E Kelurahan Wanio, Kecamatan Panca Lautang. Dan Andi Patongai SH Alias Andi Iwan Bin Andi Tongkeng (47) pekerjaan Wiraswasta, warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.
Dua tersangka tersebut diamankan dengan barang bukti satu sachet keristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu, lengkap dengan alat isap dan korek gas, empat Hand Phone berbagai merk satu unit sepeda motor merak Yamaha Xtride warna putih.
Penangkapan tersebut dilakukan sesuai hasil pengembangan dari keterangan yang diperoleh dari Andi Wahyu. Kronologis penangkapan, Pada Rabu 03 Juli 2019 sekira pukul 18.00 wita, personel Satuan Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba dan Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap, melakukan penangkapan, pelaku tindak pidana narkotika golongan I.
Lagu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sidrap diketahui berada di sekitar Desa Alakkuang, Kecamatan Tellu Limpoe, sering melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika, oleh karena itu, anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Lagu. Dari hasil interogasi yang dilakukan, Lagu mengakui jika barang haram tersebut diperoleh dari Andi Iwan.
Dari keterangan tersebut, kemudian dilanjutkan untuk melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman Andi Iwan dan berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya.(*)