ENREKANG, timeberita.com — Polres Enrekang melakukan pemanggilan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Kamis (02/09/2021).
Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut adanya surat pernyataan seorang oknum dokter di Enrekang yang menyatakan menolak dan tidak mengakui adanya Covid19 di Kabupaten Enrekang.
Surat pernyataan itu terbit pada tanggal 25 Agustus 2021 lalu dan telah beredar luas di Media Sosial (Medsos).
Kapolres Enrekang AKBP DR Andi Sinjaya mengatakan, pihaknya akan mengusut tentang viralnya surat pernyataan dari dr Andiany Adil yang secara terang-terangan menolak dan tidak mengakui adanya covid-19 di Kabupaten Enrekang.
“Adanya informasi dari masyarakat, menjadi dasar kami mengambil langkah cepat dengan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,”katanya.
Menurutnya, Berhubung yang bersangkutan berstatus seorang PNS dalam lingkup Pemkab Enrekang, Maka terlebih dahulu dilakukan pertemuan dengan pihak pemerintah.
“Jika perbuatan yang bersangkutan ditemukan adanya unsur melawan hukum maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.
Sementara, Dr Amrullah Ketua IDI Cabang Enrekang mengatakan, Permasalahan ini cukup meresahkan mengingat yang bersangkutan merupakan salah satu anggota profesi kami dan secara organisasi masih terdaftar sebagai anggota IDI Cabang Enrekang.
Namun secara fungsional STR (Surat Tanda Registrasi) yang bersangkutan sudah tidak berlaku sejak tahun 2016 sehingga untuk praktek tidak bisa dan harus memperpanjangnya.
“Statement yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan apa yang IDI pahami, statament seperti itu akan berefek pada profesi kami sebagai seorang dokter,”Jelasnya.
Dari segi personal, yang bersangkutan memang dari sejak dahulu memiliki watak yang cukup keras.
Ditempat yang sama, Sutrisno Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang mengatakan, Sesuai informasi dan laporan yang masuk, dugan sementara yang bersangkutan mengalamu ganguan kesehatan.
Perilakunya selama ini, itu ada kelainan, mulai Drop Aout (DO) dari Unhas sebagai Mahasiswa, karena sudah 6 Bulan tidak melakukan kewajibannya.
Tidak hanya itu, Sekda Kabupaten Enrekang sudah memberikan surat teguran, karena tidak pernah lagi hadir atau masuk kerja.
Tingkah laku bersangkutan, sering berbicara sendiri dan pada saat menghadapi pasien sering berubah-ubah dan tidak mau menggunakan obat yang ada di Rumah Sakit.
“Berdasarkan prilakunya bersangkutan saat ini sudah bisa dilakukan pemecatan karena sudah tidak melaksanakan tugas selama 1 tahun lebih,” Jelasnya.
Senada yang disampaikan, Jumurdin Kepala BKD Kabupaten Enrekang mengatakan, Dari sisi kepegawaian akumulatif 40 hari dalam setahun tidak melaksanakan tugas sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemecatan.
“Namum dari sisi kemanusiaan kami akan memberikan dulu kesempatan kepada IDI cabang Enrekang untuk dilakukan pendekatan secara kekeluargaan,”katanya.
Ditambahkan, Kabag Hukum Kabupaten Enrekang mengatakan, Berdasarkan PP 53 tahun 2010 yang bersangkutan telah melanggar kode etik profesi dan telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.
Sudah ada surat panggilan dan surat peringatan dari Sekda Kabupaten Enrekang untuk kembali melaksanakan tugas sebagai seorang ASN.
“Bapak Bupati telah memerintahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan khusus kepada yang bersangkutan,”katanya.
Apabila hasil dari pemeriksaan Inspektorat di temukan adanya pelanggaran, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi.
Diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten Enrekang tengah mengupayakan bagaimana penanganan covid-19 agar segera berakhir dan terus melakukan upayah dalam pemulihan enkonomi lebih maju.
Namun, disisi lain ada oknum dokter membuat surat pernyataan dan tersebar di Media Sosial (Medsos) yang menjadi perhatian publik dan sangat sensitif.(El)