PAREPARE, timeberita.com – Bukti nyata tekanan terhadap kebebasan pers kembali terjadi di Parepare.Fendy, seorang wartawan media online Paddenuang.com, menjadi sasaran teror dan ancaman hanya karena gencar memberitakan kasus dugaan korupsi Program Kotak Inspirasi Rakyat (Pokir) Sapi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Parepare.
Pemberitaan kasus dugaan korupsi Pokir Sapi 2023 yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Parepare tak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga memicu aksi nekat dari oknum yang terlibat. Alih-alih membersihkan nama, oknum tersebut justru memilih menekan sang pembongkar kasus.
Fendy, wartawan media online Paddenuang.com, mengaku telah didatangi dan diancam secara langsung di kediamannya. Aksi teror ini diduga dilakukan oleh orang dekat dari salah satu oknum anggota DPRD Parepare yang masih aktif dan tersangkut dalam kasus tersebut.
“Saya didatangi di rumah dan ditekan untuk tidak memuat berita itu. Berbagai ancaman dan teror disampaikan kepada saya,” ujar Fendy, Ahad (21/9/2025).
Tak gentar dengan ancaman, Fendy berencana melaporkan intimidasi ini kepada lembaga hukum pers untuk meminta perlindungan. Baginya, pemberitaan yang dilakukannya adalah bagian dari tugas jurnalistik untuk mengawal kasus yang diduga merugikan negara.
LSM Kritik Keras: “Jika Tak Bersalah, Mengapa Terror?”
Aksi intervensi terhadap wartawan ini langsung menuai kecaman. Institute Kebijakan Rakyat (IKRA) Parepare menyayangkan tindakan oknum yang melakukan teror.
“Kalau memang tidak terlibat, kenapa melakukan intervensi atau melakukan teror kepada wartawan?” tegas pernyataan IKRA.
Lebih lanjut, IKRA menegaskan bahwa tindakan intimidasi justru menimbulkan kecurigaan. “Jika ada intervensi maka bisa saja terlibat dalam kasus ini. Seharusnya sebagai pejabat, mendukung pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara, bukan menyembunyikan atau meneror media,” tuturnya.
Uspa, selaku Direktur IKRA Parepare, menyatakan dukungan penuh bagi media dan kejaksaan untuk mengungkap tuntas kasus ini agar tidak simpang siur.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap wartawan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 448 UU 1/2023 dan Pasal 29 UU ITE serta jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
PWI Siap Beri Perlindungan Hukum
Menanggapi hal ini, Koordinator Bidang Hukum PWI Kota Parepare, Samiruddin, menyatakan bahwa organisasinya belum menerima laporan resmi dari Fendy.
“Jika saudara Fendy melapor ke PWI Parepare, maka kami akan bentuk tim. Langkah selanjutnya adalah melakukan investigasi dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang diancam akibat pemberitaannya,” jelas Samiruddin.
Ia menegaskan komitmen PWI untuk melindungi anggotanya dari segala bentuk intimidasi yang menghambat kerja-kerja jurnalistik.
Dengan dukungan dari LSM dan organisasi profesi, Fendy dan media lainnya diharapkan dapat terus bekerja tanpa rasa takut untuk mengawal kasus korupsi ini hingga tuntas. (*)