PAREPARE, timeberita.com – Pencopotan Firdaus Djollong dari posisi Direktur Perumda Air Minum (PAM) Tirta Karajae Parepare akhirnya mendapatkan kejelasan resmi. Setelah menjadi pertanyaan publik, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Firdaus karena dinilai cacat prosedur.
Aksi pencabutan ini tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 656 Tahun 2025, yang membatalkan SK Nomor 807 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Firdaus untuk periode 2024-2029. Sebagai pengganti sementara, Tasming menunjuk Juhanna, SE, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur hingga 30 Maret 2026 melalui SK Nomor 664 Tahun 2025.
Langkah ini diambil setelah Inspektorat Kota menemukan sejumlah kelemahan prosedural dalam proses perpanjangan jabatan Firdaus. Temuan kunci tersebut antara lain:
1. Tidak Ada Pertimbangan Dewan Pengawas: SK perpanjangan tidak mencantumkan laporan Dewan Pengawas sebagai dasar pertimbangan, padahal dokumen ini wajib.
2. Dokumen Pendukung Tidak Lengkap: Draft SK hanya dilengkapi nota pengajuan, tanpa laporan kinerja dan pengawasan dari Dewan Pengawas.
3. Mengabaikan Evaluasi Kinerja: Data evaluasi kinerja dari BPKP, Dewan Pengawas, dan auditor independen yang sudah ada, tidak dijadikan bahan pertimbangan.
Berdasarkan temuan ini, Wali Kota menyatakan keputusan pencabutan diambil sesuai hasil inspektorat yang menyimpulkan adanya cacat prosedur.
“Keputusan ini diambil sesuai hasil temuan tim inspektorat yang hasilnya cacat prosedur dalam pengangkatan Plt Direktur PAM Tirta Karajae Parepare selama ini,” jelas Tasming.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN diminta untuk memeriksa pegawai yang diduga terlibat dalam ketidaksesuaian prosedur tersebut. Kebijakan ini disebut untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai aturan dan pelayanan air bersih masyarakat tetap menjadi prioritas.
Belum Terima SK dan Masa Transisi
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Firdaus Djollong belum memberikan jawaban. Namun, sebelumnya ia mengaku di media online bahwa dirinya belum menerima SK pemberhentian tersebut.
Sementara itu, Juhanna yang ditunjuk sebagai Plt membenarkan pengangkatannya yang efektif sejak 1 Oktober 2025.
“Saya hanya menjabat sementara untuk mempersiapkan perekrutan calon direktur nantinya,” tutupnya. (**)