SIDRAP, TIME BERITA, – – Penyidik Polres Sidrap melakukan pemeriksaan 4 orang saksi terkait kasus dugaan pembunuhan Nurlisma, warga Jalan Muhamadiyah, Kota Parepare. Jumat(14/06/2019).
Empat orang saksi itu, dua diantaranya merupakan keluarga korban dan dua orang lain merupakan saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP).
Dua saksi dari pihak korban yang diperiksa yakni, Herli dan Rico. Sementara saksi TKP yakni Akri dan Karmila.
Di depan penyidik Herli mengaku jika tidak melihat kejadian, karena korban sudah diantar ke rumah dalam keadaan meninggal.
Sama halnya yang disampaikan Rico, jika pihak keluarga merasa curiga, jika kematian Nurlisma bukan karena kecelakaan lalulintas. Melainkan dugaan percobaan pembunuhan.
Hal itu, dikarenakan luka pada tubuh korban, tidak seperti luka korban kecelakaan lalulintas pada umumnya.
Dia mengurai, pada bagian tubuh korban terdapat luka memar di bagian muka, seperti hantaman batu, luka lebam dilehernya seperti dicekik, luka bagian salengkangan terdapat bekas cakar dan lebam di bagian pusar serta luka bekas cakar di bagian bahu bagian belakang.
Penyidik Polres Sidrap yang juga Kanit Pidum Polres Sidrap, Iptu Jamal mengatakan, selain Jamal dan Rico dua orang lainnya juga diperiksa, yakni Akri dan Karmila.
“Hari ini juga, kami periksa saksi Akri dan istrinya,”katanya.
Walau demikian, pihak penyidik Polres Sidrap enggan membeberkan hasil keterangan saksi Akri dan Karmila.
Dia menjelaskan, kasus ini sebelumnya ditangani pihak Lululintas, karena Nurlisma diduga korban Laka Lantas.
“Kami akan lakukan gelar perkara untuk melibatkan pihak Lalu Lintas, penasehat hukum korban dan yang lainya,”janjinya.
Dia menambahkan,pihaknya juga akan memanggil saksi lain yang mengetahui masalah ini termasuk pihak Puskesmas Lawawoi. (*)