JAKARTA,timeberita.com – Penyidik kejagung RI kembali memeriksa dua saksi terkait dugaan kasus korupsi di PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) yang merugikan keuangan Negara.
Kepala penerangan hukum Kejagung RI, L.E.E.Simanjuntak mengatakan melalui rilisnya di redaksi timeberita.com, Selasa (06/7/2021) terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT. AMU.
Kedua saksi yakni insial WR selaku pelaksana pemasaran perwakilan PT. AMU Sukabumi, dan isnial NOH selaku pelaksana pemasaran perwakilan PT. AMU Bogor terkait diperiksa mengenai produksi asuransi PT.AMU tahun 2016-2020 dengan pencairan biaya operasional dana aliran biaya operasional pejabat PT Askrindo cabang.
“benar ada dua saksi diperiksa untuk dimintai keteranganya terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan PT. AMU,”jelasnya. (red)