JAMBI, timberita.com – Kejagung RI melalui kepala pusat penerangan hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak merilis ke redaksi timeberita.com terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di kabupaten Sarolangun provinsi Jambi, Selasa (6/7/2021).
Menurut, LEE.Simanjuntak ada enam saksi dimintai keteranganya terkait kasus dugaan korupsi IUP Batubara, mereka diantaranya inisial DS, ST.selaku Kepala Seksi Pengawasan pada Dinas Kabupaten Sarolangon Tahun 2010 s/d 2015, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon , lalu saksi inisial HK, Mantan Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangon, , DSD, selaku Kepala Seksi Pengawasan Dinas ESDM Kabupaten Sarolangon, , K, selaku Mantan Kepala Seksi Perijinan pada Dinas ESDM Kabupaten Sarolangun, , dan insial D selaku Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Sarolangon, H, selaku PNS ESDM kabupaten Sarolangun.
Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi ini masih koperatif memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di pertambanagn batubara kabupaten Sarolangun.”para saksi ini dimintai keteranganya terkait izin tambang batu bara tersebut,”jelasnya. (red)