PAREPARE, timeberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare Tahun anggaran 2020, Rabu (07/07/2021).
Rapat tersebut seyokyanya dapat selesai tepat waktu dan Ranperda LPj APBD tahun 2020 dapat ditetapkan. Namun Jumlah anggota DPRD yang hadir sebagai peserta kurang dari 17 orang sebagai syarat pelaksanaan rapat.
“Jumlah anggota yang hadir belum kourum, jadi rapat kami tunda untuk menunggu kehadirann teman-teman,”katanya.
Dia menyebutkan, Tata tertib rapat DPRD Parepare, sudah diatur jumlah anggota DPRD yang hadir dan sudah menandatangani daftar hadir yakni, sebanyak 2/3 atau berjumlah 17 orang agar dinyatakan kuorum.
Diketahui, Penundaan itu merupakan yang kedua kalinya. Dalam aturan tata tertib DPRD Parepare Pasal 120 ayat 4, jika penundaan kali kedua itu tidak terpenuhi, maka pimpinan rapat dapat menunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus). (Rls)