Pemkot Parepare Gelontorkan Milliaran Rupiah Rehab Gedung Polres

PAREPARE, timeberita.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare gelontorkan dana milkiaran rupiah untuk anggaran pembangunan rehabilitasi gedung kantor Polres Parepare, Selasa (15/08/2023).

Pekerjaan rehab Kantor Polres Parepare, berupa perbaikan atap dan sejumlah ruangan Mapolres Parepare di Jalan Andi Mappatola Kecamatan Ujung ini.

Sesuai informasi yang dihimpun, dana itu merupakan bantuan dana hibah Pemkot Parepare ke Polres Parepare.

Informasi yang ditampilkan di laman LPSE Kota Parepare, proses tender sudah selesai dengan anggaran kurang lebih Rp. 1, 842.055.000 Miliar, namun pihak ketiga pemenang tender tidak ditampilkan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare Rahmat Syam SH. Mengatakan, pemberian hibah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 dan Permendagri N0 77 Tahun 2020 tentang pemberian hibah. Dalam hal ini dijelaskan dana hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN/BUMD,
Badan/Lembaga dan Ormas yang berbadan hukum, yang tidak bersifat wajib dan mengikat serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan seperti Pramuka dan KONI.

“Pemberian dana hibah itu, boleh dan diatur dalam peraturan pemerintah, dan tentunya berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Diketahui di Polres Parepare saat ini, bergulir kasus Korupsi Dana Dinas Kesehatan Rp. 6,3 Miliar 2018, kasus ini sudah mempidanakan 3 orang mantan pejabat teras Pemkot Parepare, dan pihak Kepolisian terus didesak sejumlah LSM melakukan proses hukum lanjutan, karena terpidana Muh.Yamin (Eks. Kadis Kesehatan Kota Parepare) dalam putusan MA nya menyebutkan 7 orang pejabat Pemkot Parepare ikut menerina Rp. 6,3 M kerugian Negara itu, 2 orang diantaranya sudah diperadilankan, dan beberapa orang diantaranya sudah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Polres Parepare. (*)