
PAREPARE, tiemebeita.com – Ketua Komisi II DPRD kota Parepare, Yusuf Lapanna sangat prihatin kalau dinas Sosial, DP3A dan Satpol PP saling lempar tanggung jawab.
Mestinya ketiganya selaku instansi teknis melaksanakan perda kota layak anak, tapi faktanya di lapangan Anjal semakin bertambah sehingga menganggu kelancaran lalulintas.
Sedangkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) semakin brutal sehingga mengganggu ketertiban umum, tugasnya ini satpol PP dan dinas kesehatan.
“Sangat disesalkan jika instansi teknis menangani Anjal dan ODGJ tidak maksimal padahal sudah ada perda kota layak anak dimana peran instansi terkait sudah jelas tupoksinya,”jelasnya
Lanjutnya, komisi III pekan depan rencana dinas sosial, DP3A, satpol PP termasuk dinas kesehatan akan dipanggil untuk menjelaskan terkait masalah Anjal dan ODGJ.
Ditambahkan, wakil ketua DPRD Parepare, H Tasming Hamid, komisi II DPRD Parepare segera memanggil instansi terkait menangani Anjal dan ODGJ.
“Memang sudah meresahkan masyarakat dan menganggu lalu lintas,”jelasnya. (**)