Perda Kota Layak Anak Tak Maksimal, Anjal Semakin Bertambah, 3 SKPD “Menyerah”!

PAREPARE, timeberita.com – Wakil rakyat telah mengeluarkan biaya bahkan study banding untuk menghasilkan peraturan daerah (Perda) kota layak anak.

Harapannya agar pemerintah melalui tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu Dinas Sosial, Satpol PP dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kota Parepare melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya agar ada solusinya bukan saling tuding.

Saat penulis konfirmasi kepala Dinas Sosial kota Parepare, Hasan Ginca, mengenai anak jalanan (Anjal) justru ia melempar tanggung jawab bahwa itu tugas satpol PP melakukan penertiban Anjal.

“Itu tugas satpol PP yang menertibkan Anjal atau pengamen, karena kami coba tangani tapi tidak ada hasil,”kata Hasan Ginca saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (16/3/2023).

Hal senada diungkapkan oleh pelaksanaan tugas (Plt) kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kota Parepare, St Aminah, bahwa untuk penertiban Anjal tugasnya Satpol PP.

“Itu ranahnya satpol PP untuk penertiban Anjal bersama dinas sosial,”katanya.

Adanya tudingan ini membuat Plt Kepala satpol PP Parepare, Ulfa Lanto bersikeras bahwa penanganan Anjal bukan saja lingkup satpol PP tapi harus dinas sosial dan DP3A terlibat.

“Kami siap tangkap semua anak jalanan dan pengamen, tapi saat kami tangkap dimana mau disimpan, kalau pembinaan sudah kami lakukan bahkan kami buatkan pernyataan bagi Anjal tapi itu semua tidak ada artinya dan kembali lagi beraktivitas di traffic light (lampu lalu lintas), tanpa efek jera,”jelasnya

Mestinya dinas sosial menyiapkan sarana atau wadah agar bisa anjal di tampung atau diamankan, tapi kalau disimpan di kantor satpol PP maka siapa yang mau jaga atau merawatnya untuk siapkan makanannya setiap hari.”kami tidak mau beresiko dan melampaui tugas kami,”jelasnya.

Bahkan DP3A, kata Ulfa, sangat berperang menangani Anjal, dimana tugas DP3A melakukan kajian hukum agar jika terbukti Anjal dikordinir atau adanya eksploitasi anak maka tugasnya DP3A melaporkan ke polisi untuk menindaklanjuti pelaku tersebut,”eksploitasi anak ini ranahnya pidana maka yang melapor hanya SKPD DP3A, tugas kami hanya mendampingi saja,”tegas Ulfa.

Sangat keliru, kata Ulfa, kalau Anjal tugasnya Satpol PP saja, tapi ada dinas sosial dan DP3A yang lebih berperan untuk mengatasi masalah Anjal ini.

“Kalau kami disuruh menangkap kami siap laksanakan kapan saja asalkan dinas sosial dan DP3A berfungsi sesuai tugasnya, jangan satpol PP yang diberi tanggung jawab yang melebihi tupoksinya,”tuturnya.

Ditambahkan Ulfa, bukan saja masalah Anjal yang ditangani Satpol PP tapi juga masalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang selama ini menganggu ketertiban atau meresahkan bagi warga kota Parepare.

“Apalagi baru-baru ini ODGJ menyerang warga, nah saat ditangkap maka dimana mau di amankan, kantor satpol PP bukan penampungan atau tempat untuk menyimpan ODGJ dan Anjal tersebut,”katanya. (**)