MAKASSAR, timeberita.com – Maraknya praktik gadai ilegal kendaraan mobil rental di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mendorong para pengusaha rental untuk mendesak kepolisian mengambil tindakan tegas.
Penindakan ini ditujukan tidak hanya kepada pelaku yang menggadaikan, tetapi juga kepada pihak penerima gadai ilegal yang dinilai turut meresahkan dan merugikan dunia usaha.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum komunitas pengusaha rental di Sulsel, Hasdar, S.H., M.H., kepada awak media.
Menurutnya, modus operandi yang terjadi adalah pelaku menyewa mobil, namun alih-alih mengembalikannya sesuai perjanjian, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak ketiga.
“Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk bertindak tegas. Baik pihak yang menggadaikan maupun penerima gadai secara ilegal harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hasdar.
Hasdar menilai, pihak penerima gadai yang menerima kendaraan tanpa memverifikasi dokumen kepemilikan yang sah patut diduga turut serta melakukan tindak pidana penadahan.
Ia menegaskan bahwa mobil rental memiliki surat perjanjian penggunaan yang jelas dan secara hukum tidak dapat dijadikan objek gadai.
“Penerima yang tetap mengambil kendaraan tersebut patut diduga melanggar Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan. Proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada penggadai; penerima gadai ilegal juga harus ditindak agar praktik ini tidak terus berulang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasdar memperingatkan bahwa membiarkan praktik gadai ilegal ini akan menimbulkan kerugian material yang signifikan bagi pengusaha rental dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat di Sulawesi Selatan.
Oleh karena itu, ia mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum yang tegas terhadap seluruh jaringan penerima gadai ilegal di wilayah hukum masing-masing Polres. (**)