* Kisruh PAW Di Golkar Parepare Di Tanggapi Berbagai Pihak
PAREPARE, timeberita.com – Kisruh Pengganti Antar Waktu (PAW) di tubuh partai Golkar DPD II Parepare menjadi bahan konsumsi masyarakat kota Parepare dan bahkan petinggi Golkar DPD I Provinsi Sulsel di Makassar.
Bahkan muncul isu bahwa diduga suara sah terbanyak ini sengaja diganjal PAW oleh oknum tertentu diinternal partai Golkar karena ada kekuatiran jika Nasarong suara sah terbanyak duduk di Dewan gantikan Almarhumah Andi Nurhatina Tipu bisa saja jadi ketua DPRD Parepare.
Salah seorang netizen warga kota Parepare melalui akun Facebook bernama Ihksan memprotes keputusan partai Golkar melalui rapat pleno menetapkan Hamran Hamdani dengan perolehan suara 905 dibandingkan Nasarong perolehan suara terbanyak 1.053.
Sangat tidak bijak mengambil suatu keputusan pleno beberapa hari lalu dengan memaksakan Hamran Hamdani yang menggantikan Almarhumah Andi Nurhatina Tipu.
Ia mendesak KPU menolak hasil pleno yang tidak mendasar dan bertentangan peraturan KPU No. 6 tahun 2017.”tolong KPU tolak suara 905 selain suara 1.053, untuk PAW dan tetap mengacu PKPU No 6 tahun 2017,” dalam tulisan di akunnya.
Sementara mantan komisioner KPU Parepare, Muhammad Ali mengatakan bahwa sudah jelas aturan PKPU No 6 tahun 2017. Maka yang bisa gantikan Almarhumah Andi Nurhatina Tipu yaitu suara sah terbanyak.
“Jadi Aturan sudah jelas PKPU No 6 tahun 2017, dimana suara sah terbanyak yang berhak menggantikan Almarhumah Andi Nurhatina Tipu, tetapi kalau bukan suara terbanyak dilegalkan maka akan terjadi sengketa hukum di pengadilan, Pasti KPU tidak mau mengambil reziko,”jelasnya saat di temui di warkop warna warni.
Terpisah, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) selaku petinggi Golkar DPD II Sulsel menanggapi kisruh PAW Golkar DPD II Parepare dengan mengusung suara 905 dibanding suara sah terbanyak 1.053 suara, itu sangat keliru.
Kenapa demikian ? karena adanya hasil pleno Golkar menetapkan suara 905 (Hamran Hamdani) untuk PAW dinyatakan tidak sesuai aturan.
Hasil rapat pleno Golkar DPD II Parepare dengan mengusulkan calon lain yang bukan suara terbanyak, menurut IAS itu tidak bisa kecuali mengundurkan diri.”Urusan PAW itu, KPU punya rana,”kata IAS saat dihubungi via WhatsApp.
IAS mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan punya hak melakukan sanggahan atau protes terkait hasil pleno Golkar DPD II Parepare yang telah mengusung suara 905 dibanding suara terbanyak 1.053.
Sedangkan, Amir Lolo selaku Ketua tim pemenangan Nasarong, tetap berjuang untuk membela Nasarong sebagai suara sah terbanyak.
“Kami siap mengawal pak Nasarong hingga duduk di kursi DPRD, hasil rapat pleno yang mengusung Hamran Hamdani kami anggat tidak sah dan dianggap gugur sendirinya atau batal demi hukum karena bertentangan pasal 9 ayat 1 masalah PAW peraturan KPU No. 6 Tahun 2017.” Kata pensiunan ASN ini, Senin (12/9/22).
Terpisah, Ketua LBH Bhakti Keadilan Parepare, Muh. H.Y Rendy, siap melakukan gugatan terhadap KPU dan partai Golkar jika Nasarong di dzolimi. “Kami siap membawa masalah ini ke rana hukum jika pak Nasarong tidak di Lantik dewan,”tegasnya.
Lanjut, Rendy mengatakan bahwa kecil kemungkinan PAW ini tidak akan ke rana hukum. Kenapa demikian ?
Pasalnya, kita perlu ketahui bahwa ketua DPD I Provinsi Sulsel itu ketuanya berlatar belakang praktisi hukum pasti tidak mau terjebak mengenai masalah PAW ini yang diduga ada oknum internal partai Golkar sendiri yang sengaja membuat komplik internal yang justru merugikan ketua DPD II Golkar Parepare dan Golkar sendiri.
Itu bisa kita analisa politik adanya tiba-tiba aspirasi muncul pada rapat pleno dari pengurus Golkar mengusulkan hanya nama yaitu Kaharuddin selaku ketua DPRD sedangkan PAW mengusulkan Hamran Hamdani, menggantikan posisi almarhumah Andi Nurhatina Tipu sebagai anggota DPRD dan Ketua DPRD Parepare.
“Pak Taufan Pawe itu berlatar belakang praktisi hukum pasti tidak gegabah mengambil keputusan mengenai PAW, karena masalah PAW pasti juga dia ikut bertanda tangan selaku ketua DPD I Golkar Provinsi dan juga selaku walikota,”jelasnya.
Ditambahkan bahwa PAW itu Rananya KPU kalau soal ketua DPRD Rananya partai. “PAW sudah jelas regulasinya kalau ketua DPRD hanya kebijakan ketua partai dengan mengusulkan tiga nama ketingkat lebih diatas. (***)