PAREPARE, TIME BERITA, — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat esselon II di Ruang Pola Kantor Walikota Parepare. Jumat (30/08/2019).
Pada kesempatan itu, Wali Kota Parepare DR HM Taufan Pawe melantik Muhammad Nur sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Parepare dari Jabtan sebelumnya sebagai Sekertaris Dinas Ketahanan Pangan dan sekaligus Plt Kepala Dinas Ketahan Pangan.
Dengan demikian, Muhammad Nur menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan definitif dua hari sebelum memasuki batas usia pengangkatan, pada 2 Januari 2019 atau usia 56 tahun.
“Muhammad Nur didefinitikan sebelum memasuki batas usia pangangkatan,”kata Taufan Pawe.
Menurutnya, Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 yang menyebutkan batas usia pengangkatan paling tinggi 56 tahun.
“Ini bukanlah persoalan like dan dislike. Tapi karena, ini secara subjektif dan objektif Muhammad Nur layak untuk membantu Walikota di bidang Ketahanan Pangan,”katanya.
Dia mengakui, jika dari hasil seleksi terbuka yang dilakukan oleh pemeritah kota (Pemkot) Muhammad Nur memiliki integritas, loyalitas dan semangat kerja yang tinggi.
“Muhammad Nur ikut seleksi terbuka, dan hasilnya cukup menggembirakan, terutama assesment dan integritas,”akuhnya.
Dia menambahkan, jika pelantikan tersebut, awalnya direncanakan untuk dilakukan secara serentak. Tetapi, informasi dari BKPSDM, salah satu calon terancam keterbatasan usia.
“makanya saya lantik Muhammad Nur, karena itu haknya,”tutupnya.(*)