PAREPARE, TIME BERITA — Ahli waris pemilik lahan di Jalan Jendral Sudirman keberatan, karena lahan dan pagar rumahnya akan dibongkar oleh pihak pemerintah.
Hal itu, dikarenakan ahli waris mengaku sampai saat ini belum menerima dana ganti rugi dari pihak pemerintah.
Sementara, sesuai surat bukti pembayaran ganti rugi dari pemerintah atas Sertifikat Hak Milik No.2142 atas nama Mamik Sutarni Idris, diterima oleh Muhammad Fahir sesuai surat kuasa tertanggal 1 November 2016.
Ahli Waris lahan Herly mengaku, jika, sampai saat ini pihaknya belum menerima dana ganti rugi dari pihak pemerintah.
“Diberkas ini, yang menerima dana ganti rugi bukan dari pihak ahli waris atau kedua orang tua kami. Tapi diberkas ini yang menerima dana tersebut yakni muhamad Fihir, dengan alasan Fihir sudah ada surat kuasa dari pemilik lahan. Hal ini lagi-lagi keliru bagi kami, karena kami tidak dilibatkan pada pembuatan surat kuasa dan selama ini kedua orang tua kami tidak pernah menyampaikan jika, ada surat kuasa yang diberikan kepada Fihir. Dan ini tentunya merugikan kami,”jelas Herly.
Dengan adanya masyarakat yang merasa dirugika hal itu, Makmur Raona Direktur LSM Gempar mengatakan, Pemerintah seharusnya melakukan Verifikasi berkas pemilik lahan sebelum membayar ganti rugi.
Dan pemerintah dinilai keliru dalam melakukan pembayaran pembebasan lahan Jendral Sudirman.
“Pemerintah sangat keliru, Karena dalam melakukan pembayaran harus di verifikasi alas hak atas lahan yang ingin dibebaskan,”katanya.
Dia menambahkan, dengan adanya pembayaran kepada pihak yang tidak beehak, Maka diduga ada persekonkolan didalamnya.
“Kita akan dalami masalah ini,”katanya.
Sementara A Abdullah PPK Dinas Perkimtan mengatakan, pembayaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah sesuai hasil verifikasi dan sesuai berkasnya.
“Kami hanya melakukan pembayaran sesuai berkas yang kami terima. Dan kami anggap itu sudah selesai,”katanya. (*)