PAREPARE, TIME BERITA — Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Parepare berhasil mengamankan MR (46) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan MP Remmang, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki. Hal itu disampaikan AKP Suardi Kasat Narkoba Polres Parepare. Kamis (17/10/2019).
Dia menjelaskan, Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan warga Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Parepare melakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial MR (46) yang sedang berada di rumahnya.
“Setelah kami menerima laporan dari warga, Jika terduga pelaku (MR) sering melakukan penyalahgunaan narkoba sehingga dilakukan pemeriksaan di rumah yang bersangkutan dan pada saat di lakukan pemeriksaan dan ditemukan 14 saset yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam dompet, seberat 15,59 bruto,”Jelasnya.
Sementara itu dihadapan polisi MR mengaku jika barang haram tersebut rencananya di edarkan di wilayah Parepare.
“Ia pak, rencananya saya akan jual dan saya gunakan peribadi,”pungkasnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Parepare guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)