PAREPARE, TIME BERITA, — Diduga melanggar aturan tentang ketenagakerjaan, dengan memberikan upah dibawah Upah Minimun Regional (UMR), Perusahaan Terbatas (PT) yang bergerak dibidang perbaikan atau reparasi tabung gas di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki dilaporkan ke Dinasketrans Sulsel.
Laporan tersebut oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mahatidana yang menemukan adanya dugaan pelanggaran di perusahaan tersebut.
LSM Mahatidan sudah menyurat ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah 1 Parepare Dinasketrans Sulsel beberapa waktu yang lalu.
Surat laporan tersebut dibenarkan Udin Palmma, Petugas UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinasketrans Sulsel.
Dia mengatakan, dengan adanya surat laporan tersebut, pihak langsung menindaklanjuti dengan berkunjung dan memeriksa Perusahaan yang dimaksud.
“Dari hasil kunjungan pemeriksaan di Perusahan itu, benar adanya temuan pelanggaran aturan ketenagakerjaan,”katanya.
Menurutnya, aturan ketenagakerjaan yang dilanggar yakni, pemberian Upah Minimum Regional (UMR) terhadap karyawan yang tidak sesuai.
“Seharusnya, pihak perusahaan memberikan upah kepada Karyawannya sesuai UMR sebesar Rp2,8 juta perbulan. Karena disana (Perusahan) karyawan hanya diberi upah sebesar Rp1,5 juta setiap bulan,”jelasnya.
Selain pemberian upah, Perusahan tersebut juga diduga belum memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja kepada karyawannya.
“Jadi sampai saat ini, tindakan yang dilakukan yakni, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahan tersebut, agar dapat menjalankan aturan sebagaimana mestinya,”tutupnya.(*)