MAKASSAR, TIME BERITA, — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis gelap Narkoba di Kabupaten Sidrap. Hal ini sesuai siaran pers BNN pada 18 Juli 2019 lalu.
Sebagaimana yang disebutkan didalam siaran pers tersebut, seorang bandar narkoba inisial Has alias Lagu bersama istrinya dan seorang kurir inisial Sy alias Su berhasil diamankan.
Pengunkapan kasus TPPU ini, berawal dari penangkapan Has alias Lagu bersama istrinya di Rappang, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap. Pada Kamis 16 Mei 2019 lalu.
Lagu mengaku, melakoni bisnis gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sidrap, sejak 2014 lalu sampai dirinya tertangkap. Bisnis narkoba tersebut dengan jumlah yang beragam mulai, 50 gram hingga 10 kilogram. Dari bisnisnya, Lagu dapat meraup keuntungan sebesar Rp200 juta setiap penjulan satu kilogram.
Untuk menjalankan bisnisnya, Lagu dibantu seorang kurir inisial Sy alias Su yang juga meraup keuntungan dari setiap tranksaksi yang dilakukannya.
Keuntungan yang didapat dari bisnis gelap narkoba, sejek 2014 lalu atau sekira 5 tahun terakhir, Lagu dan kurirnya Su berhasil memiliki aset senilai Rp16 milliar.
Keuntungan yang didapatnya, tentu tidak ada kecurigaan dari warga sekitar, karena Lagu kesehariannya diketahui sebagai pemilik Pabrik Rak Telur yang berpenghasilan sekira Rp40 juta setiap bulannya.
Dengan demikian, BNN berhasil menyita sejumlah aset Lagu, berupa 8 bidang Tanah (Sawah dan Kavlin) dengan nilai taksiran puluhan milliar rupiah, 9 unit Mobil, 3 unit Sepeda Motor, Perhiasan Emas, Pabrik Rak Telur, Mesin Pemotong Padi, Komputer dan sejumlah uang di rekening sebesar Rp2 milliar.
Dari aksinya, Lagu bersama kurirnya dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 137 huruf a dan b, Pasal 33 Undang-undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 5 (1) Jo 10 Undang-undang no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.(*)