PAREPARE, timeberita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menetapkan mantan anggota DPRD Parepare, H Muliadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Sapi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2023. Penetapan ini dilakukan pada Rabu (15/10/2025).

Kajari Parepare, Darfiah, didampingi Kasi Pidsus Ilham, menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dari 35 ekor sapi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani, hanya 16 ekor yang sampai. “Sisanya, 19 ekor, diambil oleh tersangka untuk keperluannya sendiri,” jelas Ilham.

Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian senilai kurang lebih dari Rp 233 juta, sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kota Parepare. Proyek yang bersumber dari anggaran Pokir ini dikelola oleh Dinas Pertanian, Kelautan, dan Peternakan (DPKP) Kota Parepare.
Untuk kepentingan penyidikan, Muliadi kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Parepare selama 20 hari ke depan. (*/Smr)