PAREPARE, timeberita.com – Seperti ritual, Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Parepare rutin mengumumkan keberhasilan menggagalkan rokok ilegal. Namun, prestasi itu seperti pahlawan kesiangan. Sebab, di balik puluhan penyitaan, para pelaku kejahatan itu nyaris tidak pernah diseret ke pengadilan.
“Untuk apa kita banggakan?” sergah Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim. Menurutnya, kegagalan menangkap pelaku membuat pekerjaan Bea Cukai menjadi sia-sia dan tidak menimbulkan efek jera. “Siapa tau pelakunya hanya di-86-kan. Pihak bea cukai jangan main mata dengan pelakunya,” sanggahnya penuh kecurigaan.
Klaim yang Dipertanyakan
Beralih ke pihak Bea Cukai, Humas KPPBC Parepare, Hasbullah, punya segudang alasan. Menurutnya, penanganan pelaku adalah ranah bidang penindakan. Yang lebih mengejutkan, ia menyebut seringnya pelaku dibebaskan karena alasan “restorasi justice”—konsep di mana pelaku bisa bebas asalkan barang sitaan diserahkan kepada negara.
Hasbullah juga melempar klaim: “Tahun 2025 ada dua pelaku disidangkan.”katanya saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (15/10/2025)
Namun, fakta di Kejaksaan berbicara lain.
Jaksa Pidsus Kejaksaan, Ilham, S.H., dengan tegas membantah klaim tersebut. “Tahun 2025 tidak ada pelaku yang dilimpahkan Bea Cukai ke kami untuk disidangkan,” katanya.
Konflik pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar: Benarkah pelaku rokok ilegal di Parepare kebal hukum? Atau ada yang salah dalam koordinasi penegakan hukum antara Bea Cukai dan Kejaksaan? (*/Smr)