PAREPARE, TIME BERITA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fokus menduduki Pengadilan Negeri Parepare, Jumat (14/02/2020). Aksi tersebut meminta, terdakwa Kaharuddin alias Lapoluz dan Ihsan Iksan alias Dedy Fokus di bebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencemaran nama baik Walikota Parepare Taufan Pawe.
Aksi itu dilakukan di Pengadilan Negeri Parepare pada proses sidang putusan kepada kedua terdakwa. Dampaknya, proses sidang terhambat.
Pada tuntutan JPU, Kedua terdakwa dituntut 1 tahun 2 bulan Penjara, atas perbuatan kedua terdakwa terbukti menyebarkan surat pernyataan dr Yamin terkait dugaan korupsi suap DAK tahun anggaran 2016 sebesar Rp40 miliar yang di-posting melalui media sosial (Facebook) tanpa izin nama yang diduga dicemarkan.
Para juru bicara LSM Fokus di lokasi demo meminta agar Lapoluz cs dibebaskan demi hukum karena surat pernyataan yang di-posting kedua terdakwa itu benar sesuai keterangan saksi dr Yamin yang membuat surat tersebut sesuai peristiwa dialami.
“Karena ini bukan berita hoaks atau bohong, maka kami meminta hakim dipengadilan untuk membebaskan Lapoluz dan Dedy Fokus yang merupakan aktivis LSM Fokus,”teriak orator massa, Rusdi.
Hal senada dikatakan sekretaris LSM Fokus, Muhtadsin, terdakwa dinilai tidak bersalah, karena apa yang di-posting, itu benar adanya sesuai pengakuan dr Yamin saat memberikan keterangan di pengadilan sebagai saksi.
“Allahu Akbar, Allahu Akbar,” teriak para pendemo agar anggotanya dibebaskan.
Pantauan diruang sidang, belum ada tanda-tanda sidang yang jadwalnya sidang pukul 09:30 wita hingga sekarang ini molor dan sudah menunjukkan pukul 11:30 Wita menjelang shalat Jumat, baru dimulai.
Namun, kesepakatan pendemo dengan pihak pengadilan dan polisi yang menjaga keamanan di lokasi demo sudah sepakat jika sidang dimulai maka tidak ada lagi teriakan demi menjaga kelancaran persidangan. (*)